
MEMANGGIL.CO – Kepolisian daerah (Polda) Jawa Tengah turun tangan menyelidiki kasus dugaan pengeboran minyak ilegal di sejumlah sumur tua di Lapangan Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Satuan Korps Bhayangkara menduga adanya aktifitas ilegal di wilayah tersebut sudah berlangsung sejak 5 tahun belakangan ini.
“Pengelolaan pertambangan yang menurut kami tidak dikelola dengan baik,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio dalam siaran pers di Semarang, Sabtu (20/05/2023).
Ia menyebutkan di lapangan Ledok terdapat 197 titik pengeboran. Pengeboran di wilayah tersebut seharusnya merupakan kerja sama antara Pertamina dan salah satu BUMD di Kabupaten Blora
“Namun, pada praktiknya dilakukan oleh pihak turunannya, pihak keempat,” katanya dilansir dari Antara.
Produksi minyak mentah dari titik pengeboran itu, lanjut dia, seharusnya bisa mencapai 20 ton per bulan. Selain itu, Pertamina juga sudah mengalokasikan dana jasa angkut sebesar Rp5 miliar per bulan.
Akibat pengelolaan yang tidak benar, kata dia, terdapat kegiatan tersebut justru tidak memberi tambahan pendapatan bagi daerah setempat.
“Penyelidikan masih berjalan, kami membantu memaksimalkan PAD wilayah tersebut,” katanya.
‘Mbodrek’ Rp 50 Juta Disorot Mantan Sekjen PWI Pusat

Persoalan ini kian menyita perhatian publik dan ramai media memberitakan, pasca politisi sekaligus mantan Sekjen PWI Pusat Bambang Sadono menyoroti praktik kotor yang terjadi.
Ia mendengar kabar ada yang menamakan oknum wartawan meminta duit Rp 50 juta pada pihak BUMD yang bertanggungjawab kaitan pengeboran di sana. Jadi tindakan seperti (mbodrek, red) ini yang membuatnya heran sekaligus jengkel.
“Itu kok yang memberi ya gelem (mau) saya juga heran,” ujarnya usai memberi materi jurnalistik di SMA Negeri I Blora, pada Senin (15/05/2023).
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di MPR RI untuk Jawa Tengah periode 2014-2019 ini mengaku heran.
“Jadi ini, baru saja di Blora, anda dengar tidak, ada kok bisa ya,” tandasnya.
Makanya lanjut Bambang Sadono, sikap heran yang ditunjukkannya sangat beralasan. Menurutnya bisa jadi ini masyarakat juga misleading atau salah pengertian.
“Ini kabarnya wartawan minta duit itu sudah ditawar-tawar sehingga jatuhnya 50 juta. Kalau secara tidak sadar itu menodai profesi jurnalistik itu sendiri,” tandasnya.
Bambang Sadono juga mengaku heran dengan kejadian tersebut.
“Lha kok bodo men (kok tidak pintar). Apa haknya wartawan minta uang,” paparnya.
Dikatakan Bambang Sadono, dirinya sering mengatakan, jika tidak punya uang sebaiknya terus terang, maka dirinya akan beri.
“Tapi kalau kamu menatasnamakan profesi wartawan dan minta duit, saya marah. Bedanya itu, jadi tidak boleh minta duit atas nama wartawan, jelas itu tidak boleh,” imbuhnya.