Begini Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Menghukum KPU untuk Tunda Pemilu

MEMANGGIL.CO – Kabar mengejutkan datang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (02/03/2023). Pasalnya, lembaga peradilan tersebut menghukum KPU untuk menunda Pemilu.

KPU mendapat hukuman tersebut menyusul setelah terkabulnya gugatan perdata dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dilayangkan pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Berikut putusan lengkap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dihimpun Memanggil.co dari berbagai sumber :

Dalam Eksepsi

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Lembaga peradilan tersebut menghukum KPU untuk menunda Pemilu. Yang mana, gugatan perdata ini diketok pada Kamis (2/3/2023).

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan yang diketok oleh Ketua Majelis T Oyong dengan Anggota Bakri dan Dominggus Silaban.

Penulis:
Redaksi
Editor:
Admin
Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *