Bupati Blora Bahagia, Nota Kesepakatan KUA PPAS 2024 Ditandatangani Bareng Wakil Rakyat

MEMANGGIL.COBupati Blora H Arief Rohman menyatakan kebahagiaannya atas lancarnya proses pembahasan awal APBD Tahun Anggaran 2024.

Kebahagiaan itu disampaikan dalam sambutan rapat paripurna DPRD Blora pada Sabtu, 29 Juli 2023 lalu.

“Kami bersyukur karena telah mencapai kesepakatan dalam Nota Kesepakatan antara Bupati dan Pimpinan DPRD mengenai KUA PPAS Kabupaten Blora untuk Tahun Anggaran 2024,” kata Gus Arief, panggilannya.

Usai sambutan, Gus Arief bersama DPRD Blora kemudian menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Kabupaten Blora untuk Tahun Anggaran 2024.

Sekaligus melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta persetujuan bersama terhadap Raperda tersebut.

Paling Lambat Ditandatangani Minggu Kedua Agustus

Berdasarkan peraturan, lanjut Gus Arief, kesepakatan atas rancangan KUA dan PPAS harus ditandatangani oleh Kepala Daerah dan pimpinan DPRD.

“Paling lambat minggu kedua bulan Agustus,” ungkapnya.

Gus Arief juga menyampaikan pentingnya perencanaan pembangunan yang sinergis dan terarah, sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Perencanaan pembangunan diharapkan dapat merumuskan program dan kegiatan yang efektif dan efisien untuk memperoleh hasil optimal dengan memanfaatkan sumber daya dan potensi yang ada,” tandas Bupati Blora.

Tema pembangunan tahun 2024 Kabupaten Blora adalah ‘Pembangunan Ekonomi Kerakyatan didukung Sumberdaya Manusia yang Berdaya Saing’.

Tema tersebut merupakan lanjutan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 yang berfokus pada pembangunan ekonomi yang melibatkan seluruh masyarakat Kabupaten Blora.

Dalam konteks Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Arief Rohman menyampaikan bahwa hal ini merupakan amanat dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah.

Regulasi ini menurutnya menekankan pentingnya daerah untuk mereview dan merestrukturisasi pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Sejalan dengan amanat tersebut, Pemerintah Kabupaten Blora perlu menyempurnakan pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah dengan Peraturan Daerah yang telah dibahas bersama sebelumnya, dan selanjutnya memperoleh persetujuan bersama,” tandas Gus Arief.

Rapat paripurna dipimpin oleh HM Dasum, juga dihadiri Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati dan Forkopimda Blora. Serta anggota DPRD Blora dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Blora.

Penulis:
Redaksi
Editor:
Admin
Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *