MEMANGGIL.CO - Kepala Desa Gedongsari, Irfan Zamroni berkomitmen cegah korupsi di wilayah kerjanya. Menurutnya, korupsi adalah bentuk penyalahgunaan atas wewenang yang diberikan.
"Pemerintah desa (Pemdes) selaku penerima dan pengelola anggaran akan menggunakan dana desa untuk segala keperluan pembangunan dan pemberdayaan demi mencapai kesejahteraan masyarakat desa," katanya, ditulis Sabtu (12/4/2025).
Ia menuturkan, selama ini pihaknya selalu transparan dalam menggunakan keuangan desa. Bahkan, pihaknya aktif menginformasikan semua kegiatan baik melalui papan info grafis maupun media sosial.
"Keuangan desa kita olah dengan sebaik-baiknya sesuai perencanaan dan aturan yang ada. Tidak ada rekayasa-rekayasa," ucapnya.
Ia menegaskan, korupsi adalah kejahatan yang luar biasa. Sebab, korupsi akan berdampak negatif pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
"Oleh karena itu, apabila ada pihak atau jajaran pemerintah desa ada yang terbukti melakukan penyelewengan atau korupsi, maka kita akan tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku," katanya.

Disinggung terkait program unggulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Desa Antikorupsi. Ia pun mengapresiasi dan mendukung penuh program tersebut.
"Saat ini Desa Gedongsari belum meraih predikat Desa Antikorupsi dari KPK. Namun, tidak menutup kemungkinan, kedepannya Desa Gedongsari akan meraih predikat sebagai Desa AntiKorupsi," ucapnya.
"Untuk meraih predikat Desa Antikorupsi, saya mengajak seluruh elemen bahu-membahu bekerja sama dalam memperkuat sinergi," tandasnya mengakhiri.
Sekadar diketahui, Desa Antikorupsi merupakan sebuah program pencegahan korupsi pada Pemerintahan Desa melalui 5 Indikator, yakni penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat dan kearifan lokal.