MEMANGGIL.CO - Sebanyak 31 ribu calon jemaah asal Kudus harus bersabar untuk bisa berangkat ibadah Haji ke Tanah Suci Makkah. Sebab mereka harus menungu selama 31 tahun untuk bisa beribadah haji, jika baru mendaftar tahun 2024.

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kudus, Asrul Fatkhi mengatakan, saat ini masa tunggu haji di Kudus yakni selama 31 tahun. Artinya jika ada calon jemaah yang mendaftar tahun 2024 akan berangkat di tahun 2055 mendatang.

Menurut Asrul, daftar tunggu calon jemaah asal Kudus masih ada sekitar 31 ribu orang. Untuk tahun 2024 ini, Kabupaten Kudus mendapatkan jatah kuota 1.401 kursi keberangkatan haji.

Saat ini, masih dilakukan proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahap dua hingga 26 Maret 2024 nanti. Pada tahap pertama lalu yang melunasi sudah ada 1.099 calon jemaah, sehingga masih ada kuota kita buka lagi pelunasan biaya haji tahap dua, katanya.

Dalam pelunasan biaya haji tahap dua ini, imbuh Asrul, calon jemaah haji yang masuk dalam daftar cadangan diperbolehkan ikut melakukan pelunasan. Yang mana, ada sebanyak 411 orang yang masuk dalam daftar calon jemaah haji cadangan di Kudus.

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat yang diterbitkan pada 9 Januari 2024.

Di mana besaran BPIH per jemaah untuk Embarkasi Solo Rp 95.926.122, untuk jemaah haji, petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Besaran BIPIH Jemaah Haji Reguler tahun ini untuk embarkasi Solo senilai Rp 58.562.008. Calon jemaah haji yang diperbolehkan untuk melakukan pelunasan BIPIH adalah yang sudah mendapatkan kursi keberangkatan