MEMANGGIL.CO - Berbagai cara kini dilakukan jajaran Pemkab dan DPRD Rembang dalam mencegah korupsi. Salah satunya menghindari transaksi yang bisa dikategorikan sebagai penyuapan, pemerasan, gratifikasi.
Selain itu, menghindari potensi benturan kepentingan dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD Kabupaten Rembang. Paparan itu dikatakan Wakil Ketua I DPRD Rembang, Mochammad Bisri Cholil Laqouf, kemarin.
Untuk mencegah hal itu, anggota DPRD Rembang, organisasi perangkat daerah (OPD) pelaksana, kecamatan serta penyedia konstruksi dan nonkonstruksi, menggelar deklarasi bersama dan menandatangani pakta integritas, di ruang rapat paripurna DPRD setempat.
Jika melanggar komitmen tersebut, para pihak terkait siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Pakta intgritas ini salah satu cara mencegah korupsi.
Sebagai wujud kepedulian dan keseriusan dalam mencegah korupsi, diperlukan pernyataan sikap antara legislatif, OPD pelaksana, dan pihak penyedia, ujar Bisri.
Bisri mengatakan, isi deklarasi yang menjadi komitmen bersama ini selanjutnya dituangkan ke dalam pakta integritas. Hal itu agar setiap pihak yang terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD, maupun pokok-pokok pikiran DPRD dapat bekerja dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi.
Sehingga memastikan semua langkah yang diambil, bebas dari kepentingan pribadi yang dapat merugikan masyarakat luas, tukasnya.
Menurut Bisri, pakta integritas tersebut menjadi landasan penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan professional. Sebab setiap keputusan dan tindakan diambil, berdasarkan kepentingan publik, bukan individu.
Dengan adanya deklarasi ini, diharapkan pelaksanaan APBD dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance, serta mendukung upaya pencegahan korupsi di semua tingkatan pemerintahan, terangnya.