MEMANGGIL.CO - Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, membuat tim penyelesaian pengaduan atas nama Kepala Desa (Kades) Sendangharjo, Kecamatan Blora, Wiwik Suhendro. Disebutkan, dasar penyelesaian dan langkah-langkah yang dilakukan pemerintah daerah.

Pertama, adanya surat BPD Sendangharjo Nomor: 005/05/BPD/ 2024 tanggal 13 Mei 2024 yang diterima oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora tanggal 14 Mei 2024.

"Perihal hasil musyawarah luar biasa Desa Sendangharjo," ujar tim Pemkab Blora, Agus Puji Mulyono, saat membacakan press release di kantor Dinas PMD Kabupaten Blora, Rabu (24/7/2024).

Kedua, adanya audiensi di DPRD Blora terkait permasalahan pada Pemerintahan Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora tanggal 22 Mei 2024 sebagaimana Surat Ketua DPRD Blora Nomor 005/0550.

"Perihal Audiensi tanggal 20 Mei 2024," terangnya didampingi sejumlah pejabat seperti Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora, Kabag Hukum Setda Kabupaten Blora, Camat Blora, Inspektorat, dan lain sebagainya.

Adapun langkah-langkah yang dilakukan yaitu, membentuk tim penyelesaian kasus disiplin aparatur pemerintahan desa di Kabupaten Blora dengan Keputusan Bupati Blora Nomor: 400.10.2.2/239/2024.

"Tentang pembentukan tim penyelesaian kasus disiplin aparatur Pemerintah desa di Kabupaten Blora Tahun 2024," paparnya.

Kemudian, juga membentuk tim penyelesaian kasus disiplin aparatur Pemerintah Desa mengumpulkan informasi, juga meminta keterangan.

"Menginvestaris bukti-bukti dan membuat rekomendasi hasil pemeriksaan," tandasnya.