MEMANGGIL.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora mengadakan rapat paripurna di ruang pertemuan DPRD Blora, Sabtu, (11/08/2024).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Blora, HM. Dasum ini dihadiri oleh sejumlah unsur pimpinan DPRD, Forkopimda Blora, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, serta anggota DPRD Blora.

Dalam pengantarnya, HM. Dasum menyampaikan bahwa rapat paripurna ini sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Blora.

Agenda rapat meliputi Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2024, Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025, Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blora tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2024-2054, serta Penyampaian Laporan Kinerja dan Memori Akhir Masa Jabatan DPRD Periode 2019-2024.

Rapat paripurna ini memiliki susunan acara yang terdiri dari pembukaan, laporan Badan Anggaran dan Bapemperda, laporan kinerja dan memori akhir masa jabatan, pengambilan keputusan, penandatanganan nota kesepakatan, persetujuan bersama, penyampaian buku laporan kinerja dan memori akhir masa jabatan, sambutan Bupati Blora, dan penutup.

HM. Dasum menjelaskan bahwa penyusunan APBD selalu dimulai dengan pembahasan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS antara Pemerintah Daerah dan DPRD.

Berdasarkan Pasal 160 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, setelah enam bulan tahun anggaran berjalan, Pemerintah Daerah wajib menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk enam bulan berikutnya yang kemudian disampaikan kepada DPRD. Laporan ini akan menjadi dasar untuk melakukan perubahan APBD.

Sesuai Pasal 161 ayat (2) PP 12 Tahun 2019, perubahan APBD dilakukan jika terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, seperti pergeseran anggaran antar organisasi, unit organisasi, program, kegiatan, atau jenis belanja. Selain itu, perubahan APBD juga dilakukan jika SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, atau jika terjadi keadaan darurat atau luar biasa, jelasnya.

Lebih lanjut, HM. Dasum menjelaskan bahwa menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS yang telah disusun oleh Kepala Daerah harus disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus tahun anggaran berjalan untuk dibahas sebagai bagian dari pembicaraan pendahuluan rancangan Perubahan APBD.

Mendasari ketentuan tersebut, pada tanggal 2 Agustus 2024, Pemerintah Kabupaten Blora telah menyampaikan buku Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 dengan surat pengantar Nomor: 900/3282/2024 tertanggal 31 Juli 2024 tentang Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2024. Dokumen ini telah dibahas pada 8-9 Agustus 2024.

Hasil kesepakatan dari pembahasan tersebut akan menjadi dasar untuk menyusun Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangannya.

Menurut Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) disusun berdasarkan RKPD.

KUA dan PPAS merupakan dokumen yang berkaitan dengan proses penyusunan APBD dan dibahas antara Pemerintah Daerah dan DPRD. KUA memuat kebijakan umum yang menjadi landasan dalam penyusunan APBD.

Selanjutnya, setelah penyampaian Rancangan KUA dan PPAS, akan dilakukan pembahasan antara legislatif dan Bupati.

Pada 9 Juli 2024, Bupati Blora telah menyampaikan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 melalui surat Nomor: 910/2835/2024 tertanggal 9 Juli 2024. Rancangan tersebut telah dibahas pada 29-30 Juli 2024, dan hasil pembahasannya akan disepakati pada rapat paripurna hari ini. Kesepakatan tersebut akan menjadi dasar untuk menyusun APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya.

HM. Dasum juga menjelaskan bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 10 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.

RPPLH akan menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam RPJPD dan RPJMD, dengan materi terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Blora telah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang RPPLH kepada Ketua DPRD Kabupaten Blora melalui surat nomor: 600.4/2500/IV/2024 tertanggal 24 Juni 2024.

Pembahasan rancangan ini telah dilakukan antara DPRD Kabupaten Blora dengan Kepala Daerah pada 4 dan 5 Juli 2024 di Semarang. Hasil pembahasan tersebut akan dilaporkan dalam rapat paripurna hari ini untuk diambil keputusannya.

Memasuki acara berikutnya, akan dilakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2024 dan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025, serta Persetujuan Bersama terhadap Raperda Kabupaten Blora tentang RPPLH Tahun 2024-2054.

Sebelum kesepakatan dan persetujuan bersama dilakukan, terlebih dahulu akan disampaikan laporan dari Badan Anggaran DPRD mengenai hasil pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025, serta laporan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Blora.

Pada kesempatan ini juga akan disampaikan Laporan Kinerja dan Memori akhir masa jabatan periode 2019-2024 oleh juru bicara perwakilan pimpinan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Blora.

Setelah laporan dari Badan Anggaran dan Bapemperda disampaikan, persetujuan secara lisan akan diminta dari anggota Dewan dalam rapat paripurna hari ini.

Selanjutnya, akan dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Blora dengan DPRD. Sebelum penandatanganan, redaksional naskah akan dibacakan oleh Sekretaris Dewan, Catur Pambudi Amperawan, S.Sos.

Kemudian, akan dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2024, Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025, dan Berita Acara Persetujuan Bersama, serta Penyampaian Buku Laporan Kinerja dan Memori Akhir Masa Jabatan, yang akan dipandu oleh pembawa acara.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Blora, Tyri Yuli Setyowati, saat membacakan sambutan Bupati Blora, Arief Rohman, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Blora atas kerja sama yang baik dalam proses pembahasan bersama.

Dengan telah ditandatanganinya nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS untuk APBD 2024 serta KUA dan PPAS untuk Tahun Anggaran 2025, kita akan segera melanjutkan ke proses berikutnya, yaitu penyusunan Raperda Perubahan APBD 2024 dan Raperda APBD Blora Tahun Anggaran 2025, terangnya.