Batang, MEMANGGIL.CO - Perkenalan melalui media sosial berujung perkara hukum. Seorang pria berinisial AS (29), warga Kabupaten Blora, diamankan Satreskrim Polresta Batang setelah diduga memeras seorang perempuan dengan menggunakan foto pribadi korban sebagai alat ancaman.
AS ditangkap polisi di kediamannya di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, pada Rabu (12/8/2026), atau sehari setelah korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Batang.
Kasus ini diduga bermula dari komunikasi antara korban dan pelaku melalui media sosial pada awal Agustus 2026. Keduanya kemudian melanjutkan komunikasi melalui aplikasi pesan hingga hubungan mereka menjadi semakin dekat.
Dalam proses komunikasi tersebut, pelaku diduga membujuk korban untuk mengirimkan foto pribadi bermuatan intim. Foto yang telah dikirim korban kemudian diduga disimpan atau didokumentasikan oleh pelaku tanpa persetujuan untuk selanjutnya digunakan sebagai alat menekan korban.
Beberapa hari kemudian, foto tersebut kembali dikirim kepada korban. Pelaku diduga mengancam akan menyebarluaskan foto pribadi itu apabila korban tidak memenuhi permintaan uang yang diajukan.
Korban yang berada dalam kondisi takut akhirnya mengirimkan uang sebesar Rp500 ribu kepada pelaku.
Namun, korban kemudian memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Laporan dibuat di Polresta Batang pada Selasa (11/8/2026).
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti penyidik Satreskrim Polresta Batang dengan menelusuri akun media sosial dan sarana komunikasi yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Dari penyelidikan awal, polisi berhasil mengidentifikasi sosok yang diduga berada di balik ancaman dan pemerasan terhadap korban.
Tim penyidik kemudian bergerak menuju wilayah Cepu. Sehari setelah laporan diterima, polisi mengamankan AS di kediamannya.
Tersangka selanjutnya dibawa ke Polresta Batang untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik juga melakukan pendalaman terhadap komunikasi, transaksi, serta jejak digital yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polisi Telusuri Cara Pelaku Mendapatkan Korban
Dari hasil penyidikan sementara, polisi menduga aksi tersebut dilakukan dengan pola membangun hubungan melalui media sosial sebelum pelaku meminta korban mengirimkan konten pribadi.
Konten tersebut kemudian diduga dimanfaatkan untuk melakukan tekanan. Pelaku disebut mengancam akan menyebarkan foto korban jika permintaan uang tidak dipenuhi.
Penyidik kini masih mendalami rangkaian komunikasi antara tersangka dan korban, termasuk bagaimana pelaku mendapatkan akses terhadap konten pribadi serta penggunaan perangkat elektronik dalam perkara tersebut.
Sejumlah barang bukti telah diamankan polisi. Di antaranya print out percakapan elektronik, dua unit telepon seluler merek Vivo dan Redmi, serta dokumen perbankan yang berkaitan dengan transaksi dalam perkara.
Barang bukti tersebut akan digunakan penyidik untuk memperkuat rangkaian penyidikan sekaligus menelusuri jejak komunikasi dan transaksi yang terjadi.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta ketentuan mengenai pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kapolresta Batang Kombes Pol Warsono mengatakan kasus tersebut menjadi pengingat bahwa ruang digital dapat digunakan untuk melakukan tindak pidana apabila data atau konten pribadi seseorang disalahgunakan.
"Ruang digital tidak boleh menjadi tempat untuk melakukan kekerasan, intimidasi maupun pemerasan. Ketika konten pribadi seseorang diperoleh atau dikuasai kemudian digunakan untuk mengancam dan meminta sesuatu, Polri akan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Warsono.
Ia meminta masyarakat, khususnya generasi muda, meningkatkan kewaspadaan ketika berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial.
Menurut Warsono, masyarakat perlu mempertimbangkan risiko sebelum membagikan foto, video, maupun informasi pribadi kepada orang lain di ruang digital. Konten yang telah dikirimkan kepada pihak lain tidak lagi sepenuhnya berada dalam kendali pengirim.
Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, terutama apabila komunikasi mulai mengarah pada permintaan foto, video, data pribadi, maupun konten yang bersifat sensitif.
Korban Diminta Tidak Takut Melapor
Polresta Batang juga meminta masyarakat yang mengalami ancaman serupa tidak memilih diam karena rasa takut atau malu.
Menurut Warsono, bukti digital justru menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara. Korban disarankan tidak menghapus percakapan atau akun yang berkaitan dengan pelaku.
"Apabila menjadi korban ancaman menggunakan foto atau video pribadi, jangan memenuhi permintaan pelaku secara terus-menerus. Simpan percakapan, akun, bukti transfer dan bukti digital lainnya, kemudian segera laporkan kepada kepolisian," ujarnya.
Polisi masih mengembangkan perkara tersebut. Penyidik tidak hanya mendalami dugaan pemerasan terhadap korban dalam perkara ini, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya korban lain maupun kejadian serupa di lokasi berbeda.
Penelusuran dilakukan melalui pemeriksaan alat komunikasi yang telah diamankan serta jejak digital yang berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan tahapan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Polresta Batang mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga data dan konten pribadi ketika beraktivitas di ruang digital.
Masyarakat yang menerima ancaman, intimidasi, atau permintaan uang dengan menggunakan foto maupun video pribadi juga diminta segera mencari bantuan dan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.