MEMANGGIL.CO Kementerian Agama Kabupaten Rembang menegaskan bahwa kabar tentang larangan menikah di hari Sabtu, Minggu, atau hari libur adalah tidak benar.
Kepala Kemenag Rembang, Moh. Mukson, menjelaskan bahwa memang benar ada Peraturan Menteri Agama No. 22 Tahun 2024 mengenai pencatatan perkawinan, tetapi aturan tersebut hanya melarang pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA) di luar jam kerja, yakni hari Sabtu, Minggu, dan tanggal merah, karena kantor KUA tutup pada hari-hari tersebut.
"Jam kerja KUA hanya dari Senin sampai Jumat, jadi wajar jika pencatatan di KUA pada Sabtu dan Minggu tidak bisa dilakukan. Namun, petugas penghulu tetap bisa melaksanakan tugas di luar KUA pada hari tersebut," jelas Mukson, Senin (14/10/2024).
Mukson menambahkan, jika masyarakat ingin melangsungkan pernikahan di luar KUA, seperti yang biasa disebut bedhol, hal itu tetap bisa dilakukan di hari Sabtu, Minggu, atau hari libur lainnya, asalkan di luar jam operasional KUA.
Pernikahan di luar KUA tetap dilayani, bahkan di hari libur. Yang tidak bisa adalah pencatatan di KUA di luar jam kerja, tegasnya.
Pihak Kementerian Agama Kabupaten Rembang memberikan penjelasan ini untuk menghindari kesalahpahaman yang mungkin timbul di masyarakat.
Mukson juga menambahkan bahwa aturan tersebut akan diberlakukan tiga bulan setelah penetapannya, sehingga akan ada waktu untuk sosialisasi lebih lanjut kepada masyarakat.
Penulis: Alweebee
Editor: Anwar