MEMANGGIL.CO- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Kendal) tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK Pemilihan tahun 2024) yang terpajang di titik- titik pemasangan yang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penertiban itu sudah diimulai sejak kemarin dan dilakukan secara serentak di seluruh wiilayah Kabupaten Kendal.
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, adapun jumlah APK yang sudah berhasil ditertibkan terdiri dari Reklame sejumlah 123, Baliho sejumlah 1349, Spanduk sejumlah 504, Umbul-Umbul sejumlah 80, Lainnya sejumlah 1644. Total keseluruhan ada 3.700 APK yang ditertibkan.
"Dalam proses penertiban APK Bawaslu Kendal menggandeng stakeholder di antaranya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal, Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal, Polres Kendal, Satpol PP, Kodim 0715/Kendal, Kejaksaan Negeri Kendal, dan KPU Kabupaten Kendal," kata Hevy melalui press rilisnya secara tertulis, Rabu (30/10/2024).
Hevy melanjutkan, dalam penertiban ini, Bawaslu Kendal membagi petugasnya menjadi dua tim atau kelompok, tim pertama menyisir di wilayah Kendal timur dan tim kedua menyisir di wilayah Kendal barat.
"Kita juga melibatkan jajaran Pengawas Kelurahan/Desa, Polsek, Koramil, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kasitrantib dalam kegiatan penertiban APK ini," paparnya.
Lebih lanjut Hevy menjelaskan, dalam penertiban di tingkat kecamatan dan Desa atau kelurahan, jajaran pengawas pemilu didampingi oleh korcam dan kordes masing-masing paslon dalam mengidentifikasi APK penambahan dilapangan yg dipasang oleh paslon.
"APK yang kita tertibkan ini antara lain karena melanggar tata cara pemasangan dan titik lokasi pemasangan sesuai SE Sekda dan SK KPU kendal. Selain itu, juga karena kelebihan jumlah yang sudah ditentukan oleh KPU Kendal. Alhamdulillah dalam kegiatan penertiban ini berjalan lancar dan sukses," ujarnya.