MEMANGGIL.CO- Polresta Bogor Kota kembali mengamankan seorang selebgram berinisial AJP (25), yang juga berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ), atas dugaan keterlibatannya dalam promosi situs judi online.

Menurut informasi dari Satreskrim Polresta Bogor Kota, AJP diduga mendapat keuntungan hingga puluhan juta rupiah dari promosi dua situs judi online, Zaraplay dan Coinplay. Promosi ini dilakukan melalui akun media sosial AJP, yang memiliki lebih dari 44.900 pengikut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, AJP aktif mempromosikan situs-situs tersebut sejak Juli hingga Oktober 2024. Akibat aktivitas tersebut, ia berhasil mengumpulkan keuntungan besar. Kini, AJP menghadapi ancaman pidana dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa AJP dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua dari UU No. 19 Tahun 2016 dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap promosi judi online di media sosial. "Jangan mudah tergiur, karena ada konsekuensi hukum yang serius bagi pelakunya," tegas Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.