MEMANGGIL.CO- Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat untuk berjualan di sepanjang Jalan Raya Puncak, Bogor, ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor, Senin (04/11/2024).

Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang milik pedagang, termasuk kursi, tabung gas, dan kompor yang digunakan untuk berdagang. PKL yang melanggar peraturan daerah (Perda) dikenai sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring) oleh Satpol PP.

Menurut Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rahma Kodara, belasan pedagang yang ditertibkan ini telah mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

"Penertiban ini dilakukan karena selain melanggar peraturan daerah, keberadaan para pedagang juga mengganggu pengguna jalan di kawasan ini," ujarnya.

Di sisi lain, salah satu pedagang, Deden, mengaku terpaksa berjualan di lokasi tersebut demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, terlebih istrinya sedang hamil dan membutuhkan biaya untuk persalinannya.

Deden berharap pemerintah dapat menyediakan tempat strategis yang lebih layak bagi para pedagang kecil agar mereka tetap bisa mencari nafkah.

"Saya terpaksa berjualan di sini karena saya sedang butuh uang untuk persalinan istri saya. Kalo ga dagang uang dari mana saya. Makanya tadi dagangan saya mau diambil saya memohon untuk tidak diambil biar saya berjualan di rumah," jelasnya.