MEMANGGIL.CO - Baru-baru ini, PT TASPEN (Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) menyerahkan manfaat pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Presiden Joko Widodo yang kini memasuki masa purnabakti.
Melalui kebijakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1981 dan Undang-Undang No. 7 Tahun 1978, besarannya ternyata cukup menarik perhatian.
Jadi, berapa sih sebenarnya uang pensiun seorang presiden? Berdasarkan aturan yang ada, presiden berhak menerima pensiun seumur hidup sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhirnya.
Nah, gaji pokok terakhir Jokowi ketika menjabat sebagai presiden adalah sekitar Rp30,2 juta per bulan. Artinya, Jokowi akan menerima uang pensiun bulanan dengan nominal yang sama, yakni Rp30,2 juta seumur hidup.
Sebagai perbandingan, jumlah ini enam kali lebih besar daripada gaji pensiun tertinggi bagi pegawai negeri sipil (PNS) biasa, yang berkisar sekitar Rp5 juta. Angka ini menunjukkan apresiasi yang diberikan negara kepada mantan kepala negara atas pengabdiannya selama bertahun-tahun.
Selain uang pensiun bulanan, peserta program TASPEN seperti presiden juga memperoleh beberapa manfaat tambahan. Misalnya, ada Pensiun ke-13, Tunjangan Hari Raya (THR), hingga Program Pensiun Terusan yang diberikan kepada janda/duda atau anak yatim jika peserta meninggal dunia.
Dana pensiun ini mulai dicairkan pada November 2024 dan akan dibayarkan setiap bulan melalui rekening khusus di Bank Mandiri Taspen. Dengan fasilitas ini, TASPEN memastikan bahwa para pensiunan, terutama yang sudah berjasa besar bagi bangsa, mendapatkan kesejahteraan dan keamanan finansial di masa pensiunnya.
Bagi Jokowi, layanan yang diberikan TASPEN ini sangat dihargai. Beliau menyampaikan apresiasinya atas pelayanan yang diberikan secara langsung oleh tim TASPEN.
Dengan nominal uang pensiun yang cukup besar dan tambahan manfaat lainnya, pensiun presiden bukan hanya bentuk penghargaan, tetapi juga cara negara menjamin kehidupan mantan kepala negara dengan aman dan layak di masa pensiun.
Penulis: Alweebee
Editor: Anwar