MEMANGGIL.CO - Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menegaskan polri telah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) terkait penggunaan senjata api (senpi) pada personel kepolisian.
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan atas insiden penembakan yang dilakukan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang menyebabkan tewasnya rekannya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar, Jumat (22/11).
Tentu saja setiap SOP sudah dibuat dan sudah dilaksanakan oleh kepolisian di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, baik itu terkait masalah administrasi maupun tes psikologinya, kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho, Senin (25/11) dilansir dari Antara.
Irjen Pol. Sandi menjelaskan bahwa Polri telah melaksanakan pemeriksaan secara berkala terhadap personel yang menggunakan senpi dalam bertugas.
(SOP) ini terus diperbarui dan dilaksanakan oleh kepolisian, baik di tingkat pusat maupun di tingkat wilayah, tergantung pada kebutuhan pemeriksaannya, ujarnya.
Terkait peristiwa yang terjadi di Polres Solok Selatan, Irjen Pol. Sandi menyatakan bahwa insiden tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi Polri dalam hal penggunaan senpi oleh personelnya.
Apa pun informasi yang diberikan oleh masyarakat, ini menjadi masukan yang memperkuat kami untuk ke depan mengurangi pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan senpi, ucapnya.
Pada hari ini, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim dan Irwasum Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo untuk memberikan asistensi dalam penanganan perkara tersebut.
Irjen Pol. Sandi menjelaskan bahwa asistensi tersebut diberikan untuk memastikan bahwa penanganan perkara ini dilakukan dengan benar.
Pengawasan dari Propam dan Itwasum akan melihat bagaimana sisi manajerial, profesi serta kode etik yang dijalankan, ujar Sandi.
Diketahui, Polda Sumatera Barat telah menetapkan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar sebagai tersangka dengan pasal pembunuhan berencana.