MEMANGGIL.CO - Pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Serentak berlangsung hari ini, Rabu, 27 November 2024.
Lantas, jam berapa TPS Pilkada 2024 buka dan apa saja dokumen yang harus dibawa?
Berdasarkan aturan KPU yang tertera dalam Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara, TPS Pilkada 2024 akan tutup pukul 13.00 waktu setempat. Artinya, pemilih dapat datang ke TPS antara pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Berikut ketentuan waktu pemungutan suara dan dokumen yang harus dibawa berdasarkan jenis pemilih:
1. Pemilih dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap)
Pemilih yang terdaftar dalam DPT adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dan terverifikasi oleh KPU. Pemilih dalam kategori ini dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.Berikut dokumen yang harus dibawa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau surat keterangan (Suket)
- Formulir Model C Pemberitahuan KPU (undangan mencoblos)
2. Pemilih dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)
Pemilih DPTb adalah WNI yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai domisili dan harus melakukan pindah memilih dari TPS sebelumnya.Pemilih dalam kategori ini dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat, namun diimbau untuk hadir paling cepat pada pukul 11.00 waktu setempat.
Berikut dokumen yang harus dibawa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau Suket
- Formulir Model A Surat Pindah Memilih (dibagikan H-3 pencoblosan)
3. Pemilih dalam DPK (Daftar Pemilih Khusus)
Pemilih DPK adalah WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih, tetapi belum terdaftar dalam DPT maupun DPTb.Pemilih dalam kategori ini dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat, dan diimbau untuk hadir paling cepat satu jam sebelum TPS ditutup.
Berikut dokumen yang harus dibawa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau Suket