MEMANGGIL.CO - Warga Desa Sarimulyo, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, harus menerima kenyataan pahit setelah mendapatkan bantuan rice cooker gratis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Alih-alih menerima bantuan tanpa biaya, mereka justru dikenakan pungutan liar oleh pemerintah desa setempat.
Beberapa warga diminta untuk membayar uang penebusan antara Rp 100.000 hingga Rp 150.000 saat mengambil bantuan di rumah kepala desa.
Menurut pengakuan seorang warga, sekitar 40 warga Desa Sarimulyo mendapatkan bantuan tersebut.
"Saat kami mengambil di rumah Pak Kades, kami diminta membayar uang penebusan," kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Padahal sejak awal, sambungnya, petugas PLN yang melakukan pendataan telah menegaskan bahwa bantuan tersebut diberikan secara gratis.
Warga lainnya menjelaskan bahwa beberapa orang yang mengetahui bahwa bantuan ini seharusnya tidak berbayar memilih untuk tidak membayar uang penebusan, sehingga mereka akhirnya tidak menerima rice cooker tersebut.
Diketahui, Rice cooker yang dibagikan kepada warga adalah merek Sekai dengan kapasitas 1,8 liter yang harga pasarnya diperkirakan sekitar Rp 500.000.
Keluhan dari warga pun bermunculan, dengan pertanyaan apakah tindakan pungli oleh pemerintah desa ini bisa diproses secara hukum.
"Kira-kira, apakah pemerintah desa yang melakukan pungli ini bisa diproses secara hukum?" ujar salah satu warga lainnya.
Menanggapi hal ini, Manajer PLN ULP Blora, Setiyo Karminto, menjelaskan bahwa program bantuan rice cooker tersebut memang berasal dari ESDM.
Ia menuturkan, Pihak PLN hanya berperan dalam melakukan survei dan pendataan calon penerima bantuan. Ia menegaskan bahwa bantuan ini memang gratis, dan tidak ada biaya yang seharusnya dibebankan kepada penerima.
"Iya, benar itu gratis. Kami hanya melakukan pendataan calon penerima bantuan dan bantuan rice cooker ini memang tidak ada biaya apapun," jelas Setiyo.
Bantuan rice cooker ini merupakan bagian dari program penyediaan alat memasak berbasis listrik bagi rumah tangga kecil dengan daya listrik 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA, yang tinggal di daerah dengan pasokan listrik 24 jam.
Tahun ini, ESDM mengalokasikan 135.000 unit rice cooker untuk masyarakat yang memenuhi kriteria, dengan total anggaran mencapai Rp 85 miliar.
Program ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik (AML) bagi Rumah Tangga.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa penerima bantuan harus memenuhi beberapa kriteria, seperti rumah tangga dengan daya listrik 450 VA, 900 VA, atau 1.300 VA, dan tinggal di daerah dengan pasokan listrik tegangan rendah yang tersedia 24 jam.