MEMANGGIL.CO Fenomena kos dengan sistem sewa per jam di Kota Kudus mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak.

Banyak yang menilai sistem ini merusak karakter masyarakat Kudus yang dikenal religius dan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya sebagai Kota Santri. Sorotan ini semakin menguat setelah temuan mengejutkan dalam razia yang dilakukan oleh Polsek Kudus Kota.

Pada Sabtu pagi (7/12/2024), petugas piket Polsek Kudus Kota menggelar razia di sebuah rumah kos di kawasan Mlati Kidul.

Dalam salah satu kamar, petugas menemukan dua pria yang diduga menjalin hubungan sesama jenis. Pasangan tersebut diketahui berinisial SRA (19) warga Karanganyar Demak, dan KJ (28) warga Kota Jepara.

Kapolsek Kudus Kota, Iptu Subkhan, mengungkapkan bahwa pasangan tersebut mengaku telah menjalin hubungan selama tiga minggu dan melakukan perilaku menyimpang sebanyak tiga kali di lokasi yang berbeda di wilayah Kota Kudus.

"Ini adalah kali pertama kami menemukan perilaku menyimpang sesama jenis dalam razia kos per jam. Fenomena ini merupakan masalah sosial yang harus mendapat perhatian serius, karena dapat menyebar ke masyarakat luas," ujar Iptu Subkhan.

HUT RI

Iptu Subkhan menambahkan, perilaku seks bebas saja sudah menyimpang dari norma hukum, agama, dan sosial, apalagi hubungan sesama jenis yang dianggap mencederai identitas Kudus sebagai kota religius.

"Sebagai Kota Santri, temuan seperti ini sangat memprihatinkan. Ini menjadi tantangan besar bagi kita untuk menjaga kesucian Kota Kudus," lanjutnya.

Kapolsek Kudus Kota juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi lingkungan sekitar, terutama dalam memperhatikan pergaulan anak-anak mereka. Ia berharap masyarakat dapat membantu pihak kepolisian dalam menjaga nilai-nilai moral dan norma sosial di wilayah tersebut.

"Kami membutuhkan dukungan dari masyarakat untuk memerangi pelanggaran norma hukum, agama, dan sosial demi melindungi generasi muda dan menjaga citra Kota Kudus sebagai Kota Santri," tutupnya.