MEMANGGIL.CO Praktik oknum wartawan bodrek yang marak di berbagai daerah kini semakin meresahkan. Mereka sering kali hanya menggunakan kartu identitas wartawan, namun minim karya jurnalistik. Hal ini juga terjadi di Bojonegoro, Jawa Timur.
Baru-baru ini, dua wartawan bodrek di Kabupaten Bojonegoro ditangkap oleh Satreskrim Polres setempat karena diduga melakukan pemerasan terhadap rekanan proyek. Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah kedai yang terletak di Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Kota Bojonegoro, Rabu (11/12/2024) malam.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, mengungkapkan bahwa salah satu pelaku merupakan seorang residivis yang baru bebas pada September 2023 setelah sebelumnya terlibat dalam kasus serupa.
"Benar, salah satu pelaku adalah residivis yang sebelumnya terjerat kasus serupa dan baru keluar dari penjara pada September 2023," ujar AKP Bayu saat dimintai keterangan melalui sambungan telepon, Jumat (13/12).
Kedua pelaku yang ditangkap adalah ORG (49), warga Kompleks Sanggar Indah Banjaran, Kelurahan Nagrak, Kecamatan Cangkuang, Kota Bandung, Jawa Barat, dan JDH (59), warga Jalan Gajah, Kelurahan Magersari, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Modus Operandi Pelaku
Para pelaku diduga menggunakan modus pemerasan dengan mengancam akan memviralkan temuan terkait dengan proyek yang sedang dikerjakan oleh korban. Mereka menawarkan untuk membantu agar temuan tersebut tidak dipublikasikan dengan syarat korban menyerahkan sejumlah uang.Menurut salah satu korban, Adi, kelompok pelaku awalnya menuntut uang sebesar Rp20 juta per orang. Setelah dilakukan negosiasi, jumlah tersebut disepakati menjadi Rp7 juta per orang. Namun, saat salah satu rekan korban hanya bisa memberikan Rp500 ribu, pelaku langsung menolaknya dengan kasar.
"Kami bertemu di warung es kelapa, mereka awalnya meminta Rp20 juta, tetapi akhirnya disepakati menjadi Rp7 juta. Salah satu rekan kami yang hanya bisa memberikan Rp500 ribu langsung ditolak dengan kasar," kata Adi.
Merasa terancam, Adi pun segera menghubungi rekannya di Kejaksaan Negeri Bojonegoro untuk meminta bantuan.
Pengamanan Bersama Kejaksaan
Setelah menerima informasi, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, bersama dengan Kasi Intelijen, langsung berkoordinasi untuk pengamanan.Korban AW kemudian datang dengan membawa uang Rp7 juta sesuai kesepakatan untuk bertemu dengan kedua pelaku, ORG dan JDH, di Kedai Mbah Yi yang terletak di Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Ledokkulon, Kecamatan Bojonegoro Kota.
Begitu uang diserahkan, tim pengamanan dari Kejari Bojonegoro yang sudah siap di lokasi langsung mengamankan kedua pelaku. Dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri, sementara seorang perempuan juga diamankan. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.
Praktik Pemerasan Berkedok Wartawan
Perlu diketahui, pemerasan adalah tindakan kriminal yang harus segera dilaporkan kepada pihak berwajib. UU No. 40/1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik tidak memberikan perlindungan terhadap praktik pemerasan yang dilakukan dengan menyamar sebagai wartawan.Dalam Pasal 1 ayat (4) UU Pers disebutkan, "Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik."
Oleh karena itu, jika seseorang melakukan tindak kejahatan seperti mencuri atau menipu dengan menggunakan identitas atau seragam wartawan, maka orang tersebut tidak dapat disebut sebagai wartawan.