MEMANGGIL.CO - Terduga penganiaya GSH atau George terhadap karyawan toko roti di kawasan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), berinisial DAD (Dwi) berada di Kota Sukabumi, Jawa Barat, karena takut. Polisi pun menangkap GSH di sebuah hotel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Bahwa mereka (keluarga) ke Sukabumi untuk menenangkan diri dengan terlapor (GSH), karena kasus ini menyebabkan mereka sangat ketakutan, mereka merasa terancam, kalau mereka masih berada di rumahnya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly Nicolas di Mapolres Metro Jaktim, Senin (16/12/2024), dilansir Antara.
Menurut dia, penyidik mengetahui keberadaan terduga pelaku di Sukabumi berdasarkan keterangan dari orang tua terduga pelaku. Karena panggilan tidak dipenuhi, kata Nicolas, penyidik yang menjemput GSH ke lokasi.
"Surat panggilan kepada saudara terlapor karena status sudah dinaikkan ke tahap penyidikan sehingga, kita mengirimkan surat dan ternyata oleh orang tuanya menyampaikan kepada penyidik bahwa yang bersangkutan sedang berada di Hotel Anugrah, Sukabumi," ucapnya.
Setelah mengetahui keberadaan George Sugama Halim di Sukabumi, penyidik Polda Metro Jaya dan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur mendatangi terduga pelaku.
"Jadi, di sana karena penyidik berkomunikasi untuk melaksanakan proses-proses penyidikan. Selanjutnya, atas permintaan keluarga, penyidik menjemput keluarga dan bersama saudara terlapor di Hotel Anugerah, Sukabumi pada Senin dini hari," ucapnya.
Nicolas menjelaskan, kasus George Sugama Halim, anak bos toko roti yang menganiaya karyawannya terjadi pada 17 Oktober 2024 dan korban melaporkan kasus itu pada 18 Oktober 2024.
"Kami sampaikan, waktu dilaporkan bukan kasus tertangkap tangan, tetapi kasus pidana umum. Dengan demikian, penyidik melakukan tahapan-tahapan dalam proses penegakan hukum," katanya.
Aparat kepolisian telah meminta keterangan para saksi, termasuk George Sugama Halim untuk mengklarifikasi peristiwa penganiayaan itu.
Atas perbuatannya, terduga George Sugama Halim, anak bos toko roti, terancam dijerat Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman maksimal 2,5 tahun penjara.