Semarang, MEMANGGIL.CO – Ketua DPRD Jawa Tengah, Sumanto, merespons usulan percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Standarisasi Jalan. Menurutnya, standar jalan antarwilayah tidak bisa disamaratakan karena sudah diatur secara bertingkat mulai dari pusat hingga daerah.

Hal tersebut disampaikan Sumanto usai memimpin Rapat Paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian, Senin (6/4/2026).

“Sudah ada aturannya sendiri. Antara jalan provinsi itu berapa meter minimal, klasifikasinya apa, sudah diatur dari Kementerian. Jalan kabupaten, desa, semuanya punya standar masing-masing. Kalau disamakan antara jalan nasional dengan jalan desa, nanti justru jadi masalah,” ujar Sumanto.

Pernyataan itu menanggapi dorongan sejumlah pihak, termasuk Fraksi Gerindra, yang menginginkan adanya regulasi khusus agar kualitas jalan di Jateng tidak timpang dan layak pakai, seiring banyaknya keluhan masyarakat terkait kerusakan infrastruktur.

Raperda Sempadan Disetujui, Fokus Cegah Banjir

Dalam kesempatan yang sama, rapat paripurna juga menyetujui usul Badan Musyawarah Perancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait Raperda tentang Garis Sempadan.

Sate Pak Rizki

Sumanto menjelaskan, perda ini merupakan revisi ketiga setelah aturan tahun 2004 dan 2013, serta mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jateng terbaru, yakni Perda Nomor 8 Tahun 2024.

“Dasarnya adalah RTRW yang baru, jadi ada penyesuaian. Nanti ini menjadi acuan batas pembangunan dan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), supaya tidak terjadi pelanggaran,” jelasnya.

Lebih jauh, Sumanto menegaskan bahwa pengaturan sempadan juga sangat krusial terkait mitigasi bencana, khususnya banjir. Selama ini banyak bangunan yang dibangun tidak sesuai aturan, bahkan di area bantaran sungai.

“Pengaturan ini untuk mencegah orang seenaknya membuat rumah di pinggir sungai yang seringkali ‘nyamplok’ atau masuk ke area sungai, sehingga memperparah genangan banjir,” tegasnya. (ADV)