MEMANGGIL.CO - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan berinisial S (50) sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu.
Diketahui, ijazah tersebut diperuntukkan sebagai syarat kontestasi pemilihan umum anggota legislatif 2024.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik, menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus.
Tersangka S diduga menggunakan ijazah yang diterbitkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil yang tidak sesuai dengan peraturan sistem pendidikan nasional, kata Kombes Pol. Umi, Senin (16/12).
Selain S, AS juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerbitkan ijazah palsu tersebut.
Pelanggaran ini terungkap melalui data yang tercantum dalam ijazah yang digunakan oleh S ternyata merupakan milik orang lain. Termasuk nomor induk siswa nasional (NISN) yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Tersangka S diduga menggunakan ijazah palsu tersebut sebagai salah satu persyaratan untuk mendaftar sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan di Dapil 6 yang meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.
Dalam perkara ini, keduanya dijerat dengan Pasal 69 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, juncto Pasal 55 KUHP.
Setelah penetapan tersangka ini, penyidik Ditreskrimsus akan memeriksa S dan AS, serta mengirimkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Tinggi Lampung. (Polri)