MEMANGGIL.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers yang digelar di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Hasto dijerat dalam perkara tindak pidana obstructing justice (menghalangi proses hukum) dengan beberapa tindakan yang diambilnya.
Adapun tindakan Hasto yang dijadikan dasar penetapan tersangka adalah sebagai berikut:
- Pada 8 Januari 2020, saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor Hasto untuk menghubungi Harun Masiku dan meminta agar ponselnya direndam dengan air serta segera melarikan diri.
- Pada 6 Juni 2024, menjelang pemeriksaan Hasto sebagai saksi oleh KPK, dia menginstruksikan stafnya Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel miliknya yang dipegang oleh Kusnadi agar tidak ditemukan oleh penyidik KPK.
- Hasto juga mengumpulkan sejumlah saksi terkait dengan kasus Harun Masiku dan mengarahkan agar mereka tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Untuk diketahui, Harun Masiku adalah tersangka dalam kasus pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI oleh KPU. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Harun Masiku hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020 setelah mangkir dari panggilan KPK.
Selain Harun Masiku, kasus ini juga melibatkan Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU yang kini tengah menjalani hukuman pidana tujuh tahun penjara dan sedang menjalani pembebasan bersyarat.