MEMANGGIL.CO - Kasus I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung memasuki babak baru. Kini, pria yang tidak memiliki dua tangan ini resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Kamis (9/1/2025).
Penahanan tersebut dilakukan setelah berkas perkara yang dilimpahkan oleh Polda NTB dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Mataram.
Meski demikian, Agus sempat memberontak saat mengetahui dirinya akan ditahan di Lapas. Ia berteriak dan menangis histeris, memohon agar status penahanannya diubah menjadi tahanan rumah. Agus mengaku tidak bisa hidup sendiri tanpa bantuan ibunya, yang selama ini selalu mendampingi dan membantunya dalam aktivitas sehari-hari.
"Saya mohon, Pak, biar saya di rumah, karena saya tidak biasa. Ini saja terus terang saya tahan kencing," ucap Agus dikutip dari @faktaindo.
Ibunda Agus, Ni Gusti Ari Padni, turut mengungkapkan kekhawatirannya terkait kondisi putranya jika dipenjara. Ia mengatakan bahwa Agus sangat bergantung padanya dalam menjalani aktivitas sehari-hari, terutama karena keterbatasannya sebagai penyandang disabilitas.
"Tidak bisa sendiri, mau cebok mau apa. Kalau dia normal saya lepas," ujarnya.
Adapun kuasa hukum Agus, Kurniadi, menjelaskan bahwa teriakan Agus merupakan dampak psikologis akibat bergantung pada ibunya sejak lahir.
"IWAS ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung pada ibunya," kata Kurniadi.
Meskipun demikian, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka, menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan pemenuhan hak-hak tersangka yang merupakan penyandang tunadaksa selama menjalani masa penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat. Agus akan mendapatkan fasilitas khusus dan pendampingan untuk memenuhi kebutuhannya selama di penjara.
Agus terancam hukuman 12 tahun penjara berdasarkan sangkaan Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.