Mojokerto, MEMANGGIL.CO - Upaya peredaran narkotika di wilayah Mojokerto kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu diringkus saat berada di sebuah tempat cucian motor di Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Penangkapan terhadap tersangka berinisial CS (28), warga Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, dilakukan pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Aksi tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Arif Setiawan, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim di lapangan.

“Begitu mendapatkan informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi tanpa perlawanan,” jelasnya, Minggu (26/4/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 20 paket sabu dalam plastik klip yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan. Selain itu, turut diamankan sejumlah perlengkapan yang biasa digunakan dalam aktivitas peredaran maupun konsumsi narkotika.

Sate Pak Rizki

“Barang bukti lain yang kami sita di antaranya alat hisap, timbangan elektrik, sekrop dari sedotan, serta ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi,” imbuhnya.

Kini, tersangka telah diamankan di Mapolres Mojokerto Kota untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, CS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP terbaru.