MEMANGGIL.CO - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terus memantau penanganan pemulihan terhadap seorang anak perempuan berinisial NN (10) yang menjadi korban kekerasan berujung disabilitas di Nias Selatan, Sumatera Utara.
Diketahui, korban saat ini sedang mendapatkan penanganan medis dan psikologis dari dinas terkait, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, menyampaikan bahwa setelah korban mendapatkan penanganan medis, ia akan dipindahkan ke rumah aman.
"Korban sedang ditangani secara medis dan psikologis oleh dinas terkait, dan setelah itu akan ditempatkan di rumah aman," ujar Nahar, Kamis (30/1/2025), dilansir Antara.
Sementara itu, proses hukum atas kasus ini sedang ditangani oleh Polres Nias Selatan. Menurut Nahar, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tersangka lainnya masih menunggu hasil visum.
Sebelumnya, NN (10) diduga menjadi korban kekerasan fisik dan psikis yang mengakibatkan disabilitas pada kedua kakinya. Kekerasan tersebut diduga terjadi sejak ibunya meninggalkan rumah dan anak tersebut diasuh oleh ayahnya yang kemudian mengalami stroke.
Setelah sembuh dari stroke, ayah NN pergi merantau ke luar kota (ke luar Pulau Nias), dan sejak saat itu anak tersebut diasuh oleh keluarga ayah, termasuk kakek, nenek, dua paman, dan seorang tante. Diduga selama masa pengasuhan oleh keluarga ayah, NN mengalami kekerasan fisik dan psikis yang berujung pada kondisi disabilitas yang dialaminya.
Ayah korban kini telah meninggal dunia, sementara ibu korban memilih meninggalkan anaknya dan kembali ke rumah orang tuanya. Proses hukum terkait kasus ini masih terus berlangsung.