MEMANGGIL.CO - Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan pemalsuan pendirian organisasi Orang Indonesia (OI) yang melibatkan penyanyi Iwan Fals.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengatakan, "Saksi ada tujuh dan semua sudah diperiksa," dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/2).
Nurma merinci bahwa tujuh saksi yang diperiksa adalah KS sebagai pelapor, IB sebagai korban, SA, S, IL (Iwan Fals) sebagai saksi, RL (istri Iwan Fals) sebagai saksi, dan RE sebagai terlapor.
Kasus ini bermula ketika istri Iwan Fals, RL yang menjabat sebagai ketua umum organisasi OI periode 2013-2021, kehilangan akta pendirian organisasi tersebut. RL kemudian meminta saudara RE untuk mencari atau membuat kembali salinan akta tersebut.
RE berhasil membuat salinan dan menyarankan untuk mengesahkan salinan tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dari proses tersebut, terbitlah Surat Keputusan (SK) Kemenkumham yang saat ini menjadi barang bukti dalam penyidikan.
IB, salah satu pendiri OI, merasa tidak dikonfirmasi atau diberitahu tentang perubahan tersebut, dan kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, yang selanjutnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Pada Senin (3/2) malam, Iwan Fals bersama istrinya, Rosanna Listanto, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Keduanya mengaku telah diperiksa oleh polisi dengan sejumlah 16 pertanyaan terkait kasus ini.
Sebelumnya, Rosanna Listanto telah melaporkan KS, yang merupakan kuasa hukum IB, atas tuduhan pemalsuan akta pendirian OI.
Laporan tersebut dibuat pada tahun 2021 dan sempat diproses di Polda Metro Jaya. KS dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan.