MEMANGGIL.CO - Kementerian Agama resmi menetapkan 512 pesantren di seluruh Indonesia sebagai percontohan dalam Pilot Pendampingan Program Pesantren Ramah Anak. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1541 Tahun 2025 tentang Pilot Pendampingan Program Pesantren Ramah Anak.

Adapun salah satu pesantren yang terpilih di Kabupaten Blora adalah Pondok Pesantren Khozinatul Ulum 3 Al Mubarok.

Keputusan ini menjadi bukti komitmen Kementerian Agama dalam menciptakan lingkungan pesantren yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, menyatakan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan pendampingan, pemantauan, dan evaluasi guna memastikan pesantren terpilih dapat mengimplementasikan konsep pesantren ramah anak secara optimal.

"Program ini diharapkan dapat menjadi model bagi pesantren lain dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang inklusif, aman, dan berfokus pada kesejahteraan santri," ujar Suyitno.

Melalui Direktorat Pesantren, keputusan ini merupakan langkah konkret dari Keputusan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak. Program ini bertujuan untuk memastikan pesantren di Indonesia menjadi tempat yang aman, mendukung tumbuh kembang, serta melindungi hak-hak anak.

Direktur Pesantren, Basnang Said, menekankan pentingnya kolaborasi antar-Kementerian dalam mewujudkan kebijakan ini.

"Program Pesantren Ramah Anak tidak bisa dijalankan oleh Kementerian Agama saja. Kerja sama lintas kementerian dan lembaga sangat diperlukan untuk memastikan keberhasilan implementasinya," ungkap Basnang.

Sementara itu, Yusi Damayanti, Kasubdit Pesantren Salafiyah dan Pengkajian Kitab Kuning sekaligus Ketua Satgas Pesantren Ramah Anak, menjelaskan bahwa Kemenag telah menyusun Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak, yang akan diterapkan secara bertahap di seluruh Indonesia.

"Piloting 512 pesantren ini menjadi langkah awal yang strategis dalam mengarusutamakan kebijakan Pesantren Ramah Anak," jelas Yusi.

Adapun SK Nomor 1541 Tahun 2025 tentang Pilot Pendampingan Program Pesantren Ramah Anak dapat diunduh di sini.