MEMANGGIL.CO - Polda Metro Jaya tengah mengusut laporan dari selebgram Tasyi Athasyia, yang dikenal juga dengan nama Luly Athasyia, terkait dugaan tindak pidana dalam Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan ini bermula dari tuduhan bahwa Tasyi telah melakukan 'black campaign' atau kampanye hitam terhadap produk UMKM yang disebut-sebut menyebabkan kerugian besar bagi usaha tersebut.
Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa laporan tersebut didasarkan pada unggahan di media sosial
TikTok dari dua akun, yakni @sxxxx dan @bxxxx, pada 6 Maret 2025. Dalam unggahan itu, Tasyi disebut-sebut menyebutkan kekurangan produk UMKM tanpa memberikan penjelasan atau faktor lainnya.
"Tasyi diduga melakukan 'black campaign' terhadap produk UMKM tersebut. Namun, menurut keterangan Tasyi, dirinya hanya memberikan ulasan jujur tentang produk tersebut tanpa niat untuk merusak reputasi atau menjatuhkan usaha UMKM," ujar Ade Ary.
Tasyi pun mengklaim bahwa dirinya tidak menerima bayaran apapun untuk memberikan ulasan tersebut dan selalu berusaha untuk memberikan feedback yang objektif terkait produk yang dia review.
Laporan atas dugaan kampanye hitam ini teregistrasi dengan nomor LP/B/1628/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA yang tercatat pada 7 Maret 2025. Dalam pelaporannya, Tasyi melaporkan dengan Pasal 45 Ayat (4) Juncto 27a Undang-Undang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Sebagai bagian dari laporan, Tasyi juga membawa beberapa barang bukti, termasuk tangkapan layar dan postingan komentar negatif serta tautan video terkait kasus tersebut.
Diketahui, Tasyi Athasyia dikenal aktif sebagai konten kreator dengan fokus pada ulasan produk makanan. Ia juga memiliki saudara kembar, Tasya Farasya yang populer sebagai konten kreator di bidang kecantikan.