MEMANGGIL.CO - Perkembangan teknologi digital kini merambah ke sektor pertanahan. Adapun di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerapkan sistem sertifikat tanah elektronik yang lebih efisien dan praktis.
Dengan sistem baru ini, sertifikat tanah yang terbit kini hanya berbentuk satu lembar, berbeda dengan sertifikat analog yang sebelumnya memiliki ukuran lebih besar dan berlembar-lembar.
Namun, peralihan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama terkait dengan status sertifikat tanah yang lama.
Apakah sertifikat lama yang berbentuk analog masih berlaku?
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Blora, Rarif Setiawan, memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.Sejak diterapkannya sertifikat elektronik, semua sertifikat yang baru didaftarkan akan terbit dalam format elektronik, yaitu hanya satu lembar. Sertifikat yang lama tetap sah dan berlaku. Hal ini berlaku sepanjang sertifikat tersebut masih dipegang oleh pemiliknya, jelas Rarif Setiawan kepada awak media ini, Rabu (12/3/2025).
Apakah Wajib Merubah Sertifikat Analog Menjadi Elektronik?
Rarif juga menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi masyarakat untuk mengubah sertifikat tanah analog menjadi elektronik.Perubahan hanya akan terjadi jika masyarakat melakukan pemeliharaan data, seperti pemecahan atau penjualan tanah.
Saat transaksi dilakukan, maka sertifikat yang terbit setelah itu akan berbentuk elektronik, tambahnya.
Adapun, Rarif menyampaikan bahwa pihak ATR/BPN Blora sudah memberikan informasi terkait perubahan ini kepada masyarakat agar mereka tidak terkejut dengan format sertifikat yang baru.
"Kami ingin masyarakat memahami bahwa proses penerbitan sertifikat tanah kini lebih praktis dan efisien, tanpa mengabaikan keberlakuan sertifikat yang lama," ungkapnya.
Ia berharap penerapan sertifikat elektronik ini menjadikan proses administrasi pertanahan di Kabupaten Blora menjadi lebih cepat, aman, dan transparan.
"Program ini juga memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi pertanahan, mengurangi potensi kerusakan dokumen fisik, dan mendukung transformasi digital di bidang agraria dan tata ruang," tandasnya.