MEMANGGIL.CO - Kabupaten Sampang, Jawa Timur, mendapatkan jatah kuota program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) lebih banyak dibanding Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada tahun 2025 ini.
Totalnya, program tersebut di Kabupaten Sampang menyasar hingga 10 ribu bidang tanah warga setempat. Sementara di Kabupaten Blora menyasar hanya 6.639 bidang tanah warga setempat.
Humas Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sampang, Herman, menyebutkan jumlah tersebut untuk 14 desa di 10 kecamatan.
"Semula target program ini untuk 20 ribu bidang tanah, tetapi karena ada kebijakan efisiensi anggaran, maka turun menjadi 10 ribu bidang tanah," katanya.
Program PTSL ini merupakan upaya pemerintah untuk membantu masyarakat dalam meningkatkan ekonomi dan menertibkan administrasi kepemilikan tanah.
Berdasarkan data, sebagian besar masyarakat Sampang, khususnya yang tinggal di desa belum memiliki sertifikat tanah atas kepemilikan tanah mereka.
"Melalui program ini, pemerintah ingin membantu agar warga bisa mendapatkan akses modal dari bank. Dengan memiliki sertifikat, maka bisa dijadikan agunan bagi mereka untuk mendapatkan pinjaman modal untuk usaha pertanian mereka," katanya.
Sebanyak 10 desa yang menjadi sasaran program ini di antaranya Desa Paterongan, Kecamatan Torjun, Desa Somber, Kecamatan Tambelengan, Desa Noreh dan Bundah, Kecamatan Sreseh, serta Desa Bira Tengah dan Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah.
Kemudian Desa Banyumar dan Pangelen, Kecamatan Sampang, Desa Omben, Kecamatan Omben, Desa Apaan dan Pangarengan, Kecamatan Pangarengan, Desa Banyukapah, Kecamatan Kedungdung, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, dan Desa Majengan, Kecamatan Jrengik.
Herman mengatakan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, meliputi Pemkab Sampang, pemerintah desa utamanya yang menjadi sasaran program PTSL tersebut guna memastikan kelancaran pelaksanaan program.
Saat ini tahapan program PTSL di Sampang sudah memasuki proses ukur dan pemberkasan atau sudah berjalan sekitar 80 persen, dan tinggal penerbitan sertifikat," katanya.
Akibat Efisiensi Anggaran
[caption id="attachment_26217" align="alignnone" width="1600"]
Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Blora, Rarif Setiawan, mengungkapkan bahwa minimnya jatah kuota PTSL di Blora lantaran disebabkan akibat efisiensi anggaran.
Menurutnya, semula target penerbitan sertifikat tanah di tahun 2025 mencapai 18.800 sertifikat dengan luas pengukuran 5.300 hektar.
"Setelah adanya efisiensi anggaran, angka tersebut turun drastis menjadi 6.639 sertifikat dengan luas 1.300 hektar," terangnya.
Rarif menuturkan bahwa fokus PTSL di Blora pada tahun ini hanya akan dilaksanakan di 4 desa, yaitu Desa Kutukan dan Sumberejo di Kecamatan Randublatung, serta Desa Keser di Kecamatan Tunjungan dan Desa Sambiroto di Kecamatan Kunduran.
Menurutnya, proses pengajuan PTSL diawali dengan pembentukan panitia desa yang akan mengkoordinir masyarakat yang ingin mendaftarkan tanahnya.
Pengajuan PTSL tentunya dimulai dari panitia desa yang dibentuk oleh desa. Kemudian mereka akan menyampaikan kepada masyarakat yang ingin mendaftarkan tanahnya, terangnya.
Lebih lanjut, Rarif menjelaskan bahwa program PTSL tidak sepenuhnya gratis alias masih ada biayanya.
Biaya pendaftaran PTSL di Jawa itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Rp 150.000, dan ditambah dengan biaya tambahan yang tercantum dalam Perbup, sebesar Rp 200.000. Jadi, maksimal biaya untuk pembuatan sertifikat melalui program PTSL adalah Rp 350.000, ujar Rarif.
Untuk yang gratis, itu yang dibiayai oleh BPN karena sudah dibiayai oleh negara. Mulai dari sosialisasi, pengukuran, pemeriksaan tanah, hingga penerbitan dan penyerahan sertifikat tidak dipungut biaya, sambungnya.