MEMANGGIL.CO - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia memastikan bahwa dr. Priguna Anugerah P., tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dicabut hak praktiknya seumur hidup.
Sebagai tindak lanjut atas penetapan status tersangka oleh pihak kepolisian, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) langsung menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik dr. Priguna pada Kamis, 10 April 2025. Langkah tegas ini diikuti oleh koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) yang bersangkutan.
Sanksi Terberat Profesi Kedokteran
Ketua KKI, drg. Arianti Anaya, MKM, menegaskan bahwa pencabutan STR dan SIP merupakan sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran.Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup, tegas drg. Arianti dikutip di laman kemenkes pada Jumat 11 April 2025.
Keputusan ini diambil sebagai wujud komitmen Kemenkes dan KKI dalam menjaga integritas profesi kedokteran, melindungi masyarakat, serta menegakkan kode etik profesi.
PPDS Anestesi di RSHS Dihentikan Sementara
Sebagai langkah lanjutan, Kemenkes juga memutuskan untuk menghentikan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSHS Bandung.
Langkah ini bertujuan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan pengawasan program PPDS, khususnya dalam mencegah terjadinya pelanggaran hukum maupun etik di masa depan.
Evaluasi yang dilakukan diharapkan mampu menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran, ujar drg. Arianti.