MEMANGGIL.CO Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, menegaskan bahwa Dana Desa Inklusif adalah bentuk dukungan pemerintah pusat bagi desa-desa yang menerapkan prinsip inklusivitas. Dana ini diperuntukkan bagi desa yang menjunjung nilai inklusivitas, yaitu desa yang menghargai, melindungi, dan mengakui hak seluruh warganya tanpa diskriminasi.
Menurut Yayuk, dalam masyarakat terdapat kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, kelompok minoritas, dan perempuan kepala keluarga. Dana desa ini ditujukan untuk desa-desa yang dapat mengakomodir atau memberikan kesempatan yang setara bagi semua warga, termasuk mereka yang rentan.
"Jadi, dana desa ini untuk desa yang bisa mengakomodir seluruh warga, termasuk kelompok rentan," ujar Yayuk, ditulis Minggu (13/4/2025)
Ia juga menambahkan bahwa pada tahun 2024, indikator dan kriteria penerima Dana Desa Inklusif dijelaskan secara lebih rinci oleh pemerintah pusat.
"Tahun 2024, kriteria dan indikatornya sudah dijelaskan secara detail oleh kementerian pusat," tambahnya.
Usulan Pemerintah Kabupaten Terlibat dalam Penilaian
Lebih lanjut, Yayuk mengusulkan agar pemerintah kabupaten dilibatkan dalam proses penilaian penerima Dana Desa Inklusif. Ia mengusulkan agar kontribusi pemerintah daerah setidaknya sebesar 10 hingga 20 persen.
Yayuk berpendapat bahwa pemerintah daerah memiliki keunggulan dalam memantau langsung implementasi dan kondisi di lapangan yang belum sepenuhnya tercermin dalam sistem aplikasi yang dimiliki kementerian.
Sistem dari kementerian selama ini hanya menggunakan data dari aplikasi, sementara kami di daerah bisa melihat langsung realisasinya, jelasnya.
Yayuk juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi mengenai Dana Desa Inklusif kepada sejumlah desa di Blora. Namun, ia mengakui bahwa belum semua desa dapat menerapkan konsep inklusif ini secara maksimal.
Kami sudah sosialisasikan ke desa-desa, melalui grup juga sudah dijelaskan seperti apa penilaiannya, pungkasnya.