MEMANGGIL.CO Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, menjelaskan bahwa Desa Inklusif adalah desa yang memberikan kesempatan, akses, dan keterlibatan penuh bagi seluruh warganya.

"Jadi desa yang mampu mengakomodasi semua kelompok masyarakat, termasuk yang menyandang lebih dari satu status rentan, seperti penyandang disabilitas, perempuan kepala keluarga, serta kelompok minoritas, baik agama maupun etnis," jelasnya, ditulis pada Minggu (13/4/2025).

Yayuk juga menambahkan bahwa Dana Desa Inklusif, yang disalurkan oleh Kementerian Keuangan, bertujuan untuk mendukung desa-desa yang inklusif. Dana ini diberikan kepada desa yang menghormati, melayani, dan mengakui hak-hak seluruh warganya tanpa diskriminasi.

Adapun webagai bagian dari upaya perbaikan, Yayuk mengusulkan agar pemerintah kabupaten dilibatkan dalam proses penilaian penerima Dana Desa Inklusif. Ia mengusulkan agar pemerintah daerah diberi porsi kontribusi antara 10% hingga 20%, mengingat pemerintah daerah memiliki keunggulan dalam melihat langsung kondisi di lapangan yang tidak sepenuhnya tercermin dalam sistem aplikasi yang digunakan kementerian.

Sistem kementerian selama ini hanya mengandalkan data dari aplikasi, sementara kami di daerah bisa melihat langsung realisasi dan kondisi di lapangan, jelasnya.

Penerima Dana Desa Inklusif Berdasarkan Kriteria yang Jelas

Terkait keluhan dari beberapa desa yang merasa bahwa hanya desa-desa tertentu yang mendapatkan dana tersebut, Yayuk menegaskan bahwa penentuan penerima dana didasarkan pada kriteria yang jelas dan objektif, bukan berdasarkan preferensi pribadi.

"Kriterianya jelas, kalau memenuhi peringkat 1 hingga 52, Insya Allah desa tersebut akan mendapatkan dana," tutupnya.