MEMANGGIL.CO - Kursi kepala desa di 10 wilayah di Kabupaten Blora masih kosong. Jabatan strategis di tingkat desa tersebut sementara waktu dijalankan oleh penjabat (Pj) kepala desa. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora, Yayuk Windrati, Selasa, (15/4/2025).
Untuk saat ini, 10 desa itu masih dipimpin oleh penjabat kepala desa, ujar Yayuk.
Kesepuluh desa tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, yakni Desa Ngapus, Kalinanas, dan Ngiyono (Kecamatan Japah), Berbak (Ngawen), Sendangwungu (Banjarejo), Sitirejo (Tunjungan), Gombang (Bogorejo), Nglebur (Jiken), Ketuwan (Kedungtuban), dan Sendangharjo (Blora Kota).
Beragam Penyebab Kekosongan
Yayuk menjelaskan, kekosongan jabatan tersebut disebabkan oleh berbagai faktor. Empat kepala desa memilih mundur untuk mengikuti kontestasi Pemilu Legislatif 2024, yakni dari Desa Kalinanas, Ngapus, Berbak, dan Sendangwungu.Empat desa lainnya mengalami kekosongan karena kepala desa meninggal dunia. Mereka berasal dari Sitirejo, Ketuwan, Ngiyono, dan Gombang.
Sementara itu, kepala desa Nglebur diberhentikan akibat kasus korupsi, dan kepala desa Sendangharjo diberhentikan oleh bupati. Namun, untuk Sendangharjo, proses hukum masih berjalan dan belum inkrah karena tengah menempuh banding di PTUN.
Proses PAW Menunggu Aturan Pusat
Terkait pengisian jabatan melalui Pemilihan Antar Waktu (PAW), Yayuk menyebut proses tersebut belum bisa dilakukan karena regulasi dari pemerintah pusat belum diterbitkan.Belum ada kejelasan soal PAW. Kami masih menunggu aturan resmi dari pusat, jelasnya.
Untuk sementara, lanjut Yayuk, posisi kepala desa diisi oleh penjabat yang berasal dari ASN atau perangkat kecamatan yang tinggal di desa tersebut. Penunjukan dilakukan sesuai kriteria dan mekanisme yang berlaku.