MEMANGGIL.CO - Keresahan kembali mencuat dari kalangan pedagang pasar di Kabupaten Blora menyusul diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur tarif retribusi. Para pedagang menilai kebijakan tersebut terlalu memberatkan di tengah kondisi ekonomi pasar yang lesu.
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Induk Cepu, Suripto, mengatakan bahwa keluhan serupa tak hanya datang dari pedagang di Pasar Induk dan Plaza Cepu. Pasar lain seperti Sidomakmur dan Wulung juga terdampak.
Pedagang dari Pasar Sidomakmur dan Wulung juga merasakan hal yang sama. Kami semua berharap ada penyesuaian tarif, kata Suripto.
Menurutnya, tuntutan pedagang tidak berlebihan. Mereka hanya meminta pemerintah menyesuaikan kembali tarif retribusi seperti kebijakan relaksasi yang sempat diterapkan sebelumnya.
Kami tidak menolak membayar retribusi. Tapi kami mohon tarifnya ditinjau ulang, karena kondisi pasar saat ini sangat berat, tegasnya.
Upaya pedagang untuk mencari solusi telah ditempuh sejak lama. Setelah menyampaikan keluhan ke Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Blora, mereka kemudian diarahkan untuk berdialog langsung dengan DPRD.
Waktu itu kami hanya disarankan untuk melakukan mediasi dengan DPRD, ujar Suripto dengan nada kecewa.
Lonjakan tarif retribusi ini dirasa tidak selaras dengan realita di lapangan. Aktivitas jual beli di pasar disebut menurun drastis, dan daya beli masyarakat ikut merosot.
Menanggapi keluhan tersebut, DPRD Blora langsung merespons. Ketua DPRD Blora, Mustopa, menyatakan pihaknya telah menggelar audiensi bersama perwakilan pedagang, Rabu (16/4/2025) lalu.
Dalam pertemuan itu, banyak usulan dari pedagang yang kami catat, terutama soal penyesuaian tarif, ungkap Mustopa.
Dewan, kata Mustopa, tengah berupaya memfasilitasi dialog antara pedagang dan Dinas Perdagangan agar tercapai kesepahaman bersama sebelum masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut.
Jika sudah ada kesepahaman, kami akan dorong pembahasan lebih lanjut dan mencari formula terbaik agar kebijakan yang diambil tidak memberatkan, tambahnya.
Salah satu poin penting yang menjadi sorotan adalah permintaan revisi terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2023. Pedagang juga berharap relaksasi tarif yang sempat diberlakukan pada 2024 bisa diperpanjang.
DPRD mengaku terbuka terhadap usulan tersebut dan siap membawa hasil audiensi ke Pemkab Blora.
Kami berharap Pemkab bisa mempertimbangkan kondisi yang dialami pedagang dan memberi keputusan yang berpihak pada mereka, ujar Mustopa.
Ia juga menambahkan bahwa jika relaksasi menjadi solusi terbaik, maka dewan akan mendorong implementasinya.
Kalau solusinya relaksasi, maka kami akan dorong agar bisa dilaksanakan, supaya pedagang tidak merasa terbebani. Setelah audiensi ini akan langsung kami teruskan ke Bupati. Mudah-mudahan Pemkab menyetujui, tutupnya.