MEMANGGIL.CO -Menjelang tahun ajaran baru 2025, banyak pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur negara menanti pencairan gaji ke-13.

Adapun pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 telah menetapkan bahwa pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2025.

Hal ini juga ditegaskan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta.

"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," tutur Presiden Prabowo, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Jumat (23/5).

Apa Itu Gaji ke-13?

Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan tahunan yang diberikan oleh pemerintah kepada aparatur negara, termasuk pensiunan dan penerima tunjangan.

Tujuan pemberian gaji ke-13 adalah untuk meringankan beban ekonomi para penerima menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Siapa yang Berhak Menerima?

Masih mengacu pada PMK Nomor 23 Tahun 2025, berikut adalah daftar pihak yang berhak menerima gaji ke-13 tahun ini:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS;
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
  • Prajurit TNI dan Anggota Polri;
  • Pejabat Negara, Wakil Menteri, dan Staf Khusus;
  • Dewan Pengawas dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
  • Hakim ad hoc serta anggota lembaga nonstruktural;
  • Pejabat Badan Layanan Umum (BLU/BLUD) dan Lembaga Penyiaran Publik;
  • Pegawai Non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah dan lembaga pendidikan negeri.

Rincian Komponen dan Besaran Gaji ke-13

Lebih rinci, berikut ini perhitungan besaran masing-masing komponen dari gaji ke-13:

1. Gaji Pokok

Gaji pokok menjadi salah satu dari komponen THR dan gaji ke-13. Adapun besaran gaji pokok PNS pada tahun ini telah dinaikkan sebesar 8%.

2. Tunjangan Keluarga

Tunjangan suami/istri & anak masih berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1977, dimana besaran tunjangan suami/istri PNS sebesar 5ri gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2ri gaji pokok per anak. Namun, tunjangan hanya diberikan hingga anak ketiga.

3. Tunjangan Pangan/Makan

Adapun, mengenai tunjangan pangan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp35 ribu per hari, golongan II Rp37 ribu per hari dan golongan IV Rp41 ribu per hari. Adapun, khusus TNI/Polri ditetapkan sebesar Rp 60 ribu per hari.

4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum

Berbeda dengan tunjangan lainnya, tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV.

5. Tunjangan Kinerja

Pemberian tunjangan kinerja pegawai pada K/L ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada masing-masing K/L. Adapun, standar tunjangan kinerja PNS berbeda antar masing-masing K/L.