MEMANGGIL.CO – Pemerintah Kota Surabaya mulai menerapkan kebijakan jam malam bagi pelajar sebagai bagian dari langkah preventif untuk melindungi anak-anak dari pengaruh negatif lingkungan dan mendorong tumbuh kembang optimal.
Langkah ini diinisiasi oleh Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya, dan berlaku bagi siswa tingkat SD dan SMP.
Surat Edaran Sudah Disosialisasikan
Kepala Dispendik Surabaya, Yusuf Masruh, mengatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh satuan pendidikan untuk mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Jam Malam Bagi Anak kepada siswa dan orang tua.
“Dispendik telah memberikan instruksi khusus kepada seluruh satuan pendidikan, khususnya SD dan SMP, untuk mensosialisasikan SE Jam Malam kepada siswa dan orang tua. Sosialisasi dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung,” ujar Yusuf, Selasa (24/6/2025).
Kegiatan di Luar Jam Malam Harus Terpantau
Bagi siswa yang masih harus mengikuti kegiatan seperti Pramuka, les, atau latihan lomba di luar jam sekolah, Dispendik meminta sekolah dan orang tua melakukan kerja sama pengawasan.
“Kegiatan anak dapat terpantau dan harus diperkuat dengan surat pernyataan yang diketahui bersama,” jelas Yusuf.
Namun, ia menekankan bahwa kegiatan sekolah tidak boleh melanggar jam malam, kecuali untuk kegiatan penguatan karakter seperti LDKS dan Pramuka.
Guru BK Punya Peran Penting
Dispendik juga menggarisbawahi peran guru Bimbingan Konseling (BK) dalam memantau perilaku siswa, khususnya yang terindikasi melanggar aturan.
“Siswa dengan riwayat kedisiplinan tertentu sudah tercatat melalui profil sekolah. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan lebih intensif dari orang tua,” ujarnya.
Setiap sekolah juga diminta melaporkan siswa yang sering berada di luar rumah pada malam hari tanpa pengawasan. Data tersebut akan digunakan untuk pembinaan lebih lanjut.
Edukasi Bahaya Pergaulan Bebas dan Narkoba
Untuk mendukung kebijakan ini, Dispendik Surabaya juga berkolaborasi dengan DP3APPKB Surabaya dalam berbagai program edukasi. Fokusnya adalah Sekolah Ramah Anak, pencegahan kekerasan, bullying, pergaulan bebas, dan penyalahgunaan narkoba.
Kebijakan ini turut diperkuat dengan dukungan terhadap Gerakan 1 Jam Berkualitas Tanpa Gawai Bersama Keluarga, yang dikampanyekan melalui pertemuan wali murid dan komite sekolah.
“Dukungan ini diwujudkan dengan melakukan sosialisasi kepada wali murid melalui pertemuan komite dan wali murid, dengan melibatkan perangkat daerah seperti kecamatan dan kelurahan,” tutur Yusuf.
Yusuf menambahkan, Dispendik akan melakukan evaluasi terhadap pengaruh kebijakan ini terhadap prestasi dan kedisiplinan belajar siswa.
“Hal ini berkorelasi dengan seruan 7 kebiasaan positif anak Indonesia yang mengarah pada peningkatan prestasi anak di Kota Surabaya,” ucapnya.
Harapan Jangka Panjang
Yusuf berharap, penerapan jam malam ini bisa jadi fondasi kuat dalam mencetak generasi muda Surabaya yang sehat, berkualitas, dan siap bersaing di tingkat global.
“Harapan kami pelajar Surabaya dapat tumbuh kembang secara sehat baik jasmani maupun rohani dan dapat berprestasi baik tingkat regional, nasional hingga internasional," tutupnya.