MEMANGGIL.CO – Pemerintah Kabupaten Tuban menaruh perhatian serius terhadap maraknya aktivitas pertambangan di wilayahnya. Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, bersama unsur legislatif terus memantau kegiatan pertambangan, terutama dalam hal kewajiban reklamasi untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Bupati Aditya menegaskan, pemerintah akan terus mendorong para pelaku usaha tambang agar menunaikan tanggung jawab reklamasi pascatambang sesuai ketentuan yang berlaku.
Orang nomor satu di Kabupaten Tuban ini juga berkomitmen untuk meningkatkan sosialisasi dan imbauan kepada seluruh pelaku tambang agar menjaga keberlanjutan kegiatan pertambangan di Kabupaten Tuban.
“Terkait reklamasi, saya sudah sampaikan kepada legislatif dan OPD-OPD (organisasi perangkat daerah) terkait untuk terus melakukan komunikasi dengan para pelaku tambang. Mungkin hari ini perlu semakin kita gencarkan, itu juga harapan dari teman-teman DPR, ya,” ungkap Bupati Tuban, Sabtu (18/10/2025).
Berdasarkan data izin usaha pertambangan (IUP) yang telah dikeluarkan pemerintah dan disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Tuban, tercatat ada 90 pelaku usaha yang telah mengantongi izin untuk berbagai jenis pertambangan.
Dari jumlah tersebut, 34 di antaranya merupakan tambang pasir silika, dan muncul sembilan perusahaan besar yang menguasai lahan dengan total luas mencapai lebih dari 972 hektare.
Kesembilan perusahaan tersebut tersebar di empat kecamatan, yakni Bancar, Montong, Bangilan, dan Jatirogo.
Wilayah Bancar tercatat paling dominan dengan perusahaan tambang berskala besar, di antaranya PT Rizqu Bumi Wasesa seluas 232 hektare, PT Silika Anugerah Jatisari 77 hektare, PT Terminal Syariah Tambang 81 hektare, PT Bukit Pasir Ngujuran 92 hektare, serta PT Cahaya Damaya Kirana 98 hektare.
Sementara itu, di wilayah Jatirogo, PT Raja Kalsium Indonesia mengelola lahan tambang seluas 95 hektare. Di Kecamatan Montong, PT Santoso Sinergi Silika memiliki area tambang seluas 99 hektare di Desa Talangkembar dan Tanggul Angin.
Kemudian, di Kecamatan Bangilan, PT Maba Resources Indonesia dan PT Erviro Indonesia Jaya masing-masing mengelola lahan seluas 99 hektare di Desa Kumpulrejo dan sekitarnya.
Meski demikian, pemerintah daerah masih menemukan aktivitas tambang yang belum mengantongi izin resmi. Berdasarkan data terbaru, terdapat 30 titik tambang yang beroperasi tanpa izin dan 33 titik lainnya terindikasi ilegal.
Wakil Bupati Tuban, Joko Sarwono, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti temuan tersebut dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penertiban.
“Terindikasi ilegal sebanyak 33 titik,” tegasnya.