Blora, MEMANGGIL.CO – Pemberian dana hibah sebesar Rp600 juta untuk TK Islam Muslimah di Desa Jiken, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, dalam struktur kepengurusan Yayasan Jati Kusumo, yang menaungi sekolah tersebut, terdapat nama anggota DPRD Blora dari Fraksi PKB.
Dana hibah itu direncanakan untuk pelaksanaan program Rencana Kegiatan dan Belanja (RKB) Tahun Anggaran 2025. Namun, publik menilai proses pengajuan hingga pencairan hibah tersebut terkesan tertutup dan tidak transparan.
Salah satu nama yang mencuat adalah Mochamad Mucklisin, atau akrab disapa Cak Sin, yang diketahui menjabat sebagai Sekretaris Yayasan Jati Kusumo sekaligus anggota DPRD Blora. Kepada media, Cak Sin mengaku tidak mengetahui secara rinci proses pengajuan proposal hibah yang kini menuai sorotan itu.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat — siapa sebenarnya pihak yang mengurus proposal hibah Rp600 juta tersebut, mengingat pengajuan dana hibah harus melewati proses verifikasi sesuai peraturan daerah.
Ketua Yayasan Jati Kusumo, Abdul Hakim, saat dikonfirmasi, enggan banyak berkomentar. Ia meminta agar media menanyakan langsung kepada pihak yang bersangkutan.
“Tanya saja yang bersangkutan ya mas,” ujarnya singkat, ditulis Senin (21/10/2025).
Namun, Abdul Hakim kemudian membenarkan bahwa memang ada pengajuan hibah sebesar Rp600 juta untuk kebutuhan operasional TK Islam Muslimah Jiken.
“Untuk pengajuan memang kami baru mengajukan,” katanya.
Lebih lanjut, Abdul Hakim menyebut pihaknya tidak mengetahui kapan dana tersebut akan dicairkan karena prosesnya berada di bawah kewenangan dinas terkait.
“Untuk pencairannya kami tidak tahu, soalnya itu yang tahu dinasnya. Kita kan minta, kalau diberi ya diterima. Kalau sudah menerima saya bisa menjawab, tapi kalau belum menerima ya kami belum bisa jawab. Coba tanya sama dinas yang memberi,” tegasnya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Blora maupun dinas terkait mengenai proses verifikasi dan persetujuan hibah tersebut. Publik menilai perlu adanya keterbukaan informasi publik untuk memastikan penggunaan dana hibah tidak menimbulkan konflik kepentingan dan dugaan penyalahgunaan kewenangan.