Blora, MEMANGGIL.CO - Kepastian hukum atas kepemilikan tanah masih menjadi persoalan mendasar di banyak wilayah pedesaan. Termasuk, di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Senin (2/2/2026).
Tidak sedikit warga yang telah menempati, menggarap, dan menggantungkan hidup dari sebidang tanah selama puluhan tahun, namun belum memiliki sertifikat resmi sebagai bukti hukum yang sah.
Kondisi tersebut kerap menimbulkan kerawanan, mulai dari potensi sengketa, hambatan administrasi, hingga keterbatasan akses terhadap bantuan dan permodalan. Situasi ini juga pernah dirasakan oleh sebagian masyarakat Desa Plosorejo, Kecamatan Banjarejo.
Menyadari pentingnya legalitas tanah bagi kesejahteraan warga, pemerintah desa setempat secara aktif mendukung pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digelar oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Blora.
Kepala Desa Plosorejo, Akhmad Muslih, melalui Sekretaris Desa Plosorejo, Sukisnan menjelaskan bahwa proses PTSL di desa tersebut tidak berjalan instan, melainkan melalui tahapan panjang yang dimulai sejak akhir tahun 2024.
“Program PTSL kemarin itu sudah disosialisasikan panjang di masyarakat sejak akhir 2024. Jadwalnya sempat mengalami pengunduran, lalu pelaksanaannya benar-benar berjalan di tahun 2025,” ujar Sukisnan saat diwawancarai Memanggil.co.
Menurutnya, sosialisasi dilakukan secara berulang agar seluruh warga memahami pentingnya sertifikasi tanah, sekaligus mengetahui syarat dan prosedur yang harus dipenuhi. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan meningkatnya partisipasi masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, tercatat sekitar 136 bidang tanah yang didaftarkan melalui program PTSL. Jumlah tersebut mencakup tanah milik warga hingga tanah bengkok desa yang sebelumnya belum memiliki sertifikat.
“Waktu itu sebenarnya warga mendapat kesempatan sebesar-besarnya. Tidak dibatasi kuota. Siapa pun yang mendaftar dan memenuhi syarat, semuanya diterima,” jelas Sukisnan.
Ia menyebut, hingga saat ini mayoritas bidang tanah yang didaftarkan telah resmi bersertifikat. Sertifikat tersebut menjadi bukti legal yang memberikan rasa aman bagi pemiliknya, sekaligus meningkatkan nilai aset tanah secara ekonomi.
Meski demikian, masih terdapat beberapa bidang tanah yang prosesnya belum tuntas. Kendala tersebut umumnya berkaitan dengan kelengkapan berkas administrasi atau status tanah yang masih perlu penelusuran lebih lanjut.
“Ada beberapa yang belum jadi karena berkasnya kurang lengkap atau status tanahnya masih bermasalah. Tapi jumlahnya hanya sedikit,” katanya.
Pemerintah Desa Plosorejo memastikan akan terus mendampingi warga dalam penyelesaian administrasi tersebut.
Selain itu, desa juga membuka peluang bagi warga lain yang belum mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti program PTSL pada tahun berikutnya.
“Untuk tahun ini masih ada kemungkinan PTSL lagi. Kalau nanti sudah ada sosialisasi dari Kantor Pertanahan, pasti akan kami sampaikan ke masyarakat,” tegas Sukisnan.
Dengan adanya sertifikat tanah, pemerintah desa berharap warga memiliki kepastian hukum yang kuat, sekaligus membuka akses lebih luas terhadap program pembangunan, bantuan perumahan, hingga permodalan usaha yang mensyaratkan legalitas aset.