Bekasi, MEMANGGIL.CO - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di Kabupaten Bekasi membongkar dugaan praktik ijon proyek yang disebut berlangsung sistematis sejak awal masa kepemimpinan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Skema tersebut diduga melibatkan jaringan keluarga hingga perangkat daerah.

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang hanya menyampaikan satu kalimat permintaan maaf kepada publik sebelum resmi mengenakan rompi tahanan KPK.

“Saya mohon maaf untuk warga Bekasi,” ucap Ade singkat saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Pernyataan itu menjadi satu-satunya respons Ade setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek dalam OTT yang digelar Kamis (18/12/2025). KPK menangkap 10 orang dalam operasi tersebut, tujuh di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.

KPK kemudian menetapkan tiga tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang sebagai Bupati Bekasi, ayahnya HM Kunang yang menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta Sarjani selaku pihak swasta penyedia proyek. Dalam konstruksi perkara, Ade dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sementara Sarjani sebagai pemberi.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, praktik ijon proyek tersebut bukan peristiwa sesaat, melainkan berlangsung berulang sejak Desember 2024 hingga Desember 2025.

“Dalam rentang satu tahun terakhir, ADK rutin meminta ijon paket proyek kepada SRJ,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK.

Menurut KPK, praktik itu bermula sejak Ade terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2025–2030. Sejak saat itu, komunikasi antara Ade dan Sarjani terjalin, dengan pola permintaan uang proyek yang dilakukan secara berkala melalui perantara, termasuk ayahnya sendiri.

Sate Pak Rizki

Total penyerahan uang diduga terjadi empat kali melalui sejumlah perantara. KPK mencatat, nilai penerimaan yang diduga dinikmati Ade mencapai Rp14,2 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari Rp9,5 miliar ijon proyek sepanjang Desember 2024–2025 serta Rp4,7 miliar penerimaan lain dari sejumlah pihak sepanjang 2025.

Lebih jauh, KPK menyoroti peran strategis HM Kunang dalam skema tersebut. Selain menjadi perantara, HM Kunang disebut kerap meminta uang secara langsung kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Kadang tanpa sepengetahuan ADK, HMK meminta sendiri. Kadang juga menjadi perantara,” ujar Asep.

KPK menduga relasi keluarga menjadi faktor kuat yang membuat permintaan tersebut dipenuhi. Status HM Kunang sebagai ayah bupati disebut memberi pengaruh psikologis dan politik bagi pihak-pihak yang berurusan dengan proyek pemerintah daerah.

Atas perbuatannya, KPK menahan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan Sarjani untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menambah daftar kepala daerah yang terjerat OTT, sekaligus menjadi peringatan keras atas praktik rente dan ijon proyek yang masih mengakar di pemerintahan daerah.