Blora, MEMANGGIL.CO – Setelah melalui serangkaian perdebatan yang intens dan penuh dinamika, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Blora untuk tahun 2026 akhirnya ditetapkan. Dewan Pengupahan Kabupaten Blora menyepakati UMK sebesar Rp2.345.695,57, naik 4,79 persen dari tahun sebelumnya.
Kesepakatan ini menjadi sorotan publik karena lahir dari dialog panjang antara perwakilan pekerja dan pengusaha. Perbedaan pendapat paling menonjol terjadi terkait penentuan nilai alfa, variabel kunci yang menentukan besaran kenaikan upah minimum.
Sidang Dewan Pengupahan yang digelar pertengahan Desember 2025 berlangsung dalam suasana kondusif, namun diskusi tidak sepenuhnya mulus.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Kabupaten Blora, Endro Budi Darmawan, menekankan bahwa penetapan UMK tahun ini mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang memperluas rentang nilai alfa dari 0,5 hingga 0,9.
“Perubahan ini memberi ruang diskusi lebih luas bagi daerah. Sehingga setiap pihak bisa mengajukan argumen dengan pertimbangan ekonomi dan sosial yang matang,” ujar Endro, ditulis Senin (22/12/2025).
Dalam sidang, pengusaha yang tergabung dalam Apindo Blora mengusulkan alfa 0,6 dengan pertimbangan keberlangsungan usaha di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil. Sementara serikat pekerja mendorong alfa 0,7 agar kenaikan upah lebih terasa bagi buruh.
Setelah diskusi panjang, kedua pihak akhirnya sepakat menggunakan alfa 0,7 sebagai titik temu. Dengan kesepakatan ini, UMK Blora 2026 naik sebesar Rp107.265,57.
Meski lebih rendah dibandingkan kenaikan 6,5 persen tahun sebelumnya, pemerintah daerah menilai angka ini relevan dengan kondisi ekonomi saat ini, di tengah tekanan daya beli masyarakat akibat fluktuasi harga kebutuhan pokok.
Endro menegaskan, pemerintah daerah berperan sebagai penengah, bukan berpihak pada salah satu kepentingan.
“Kami menjembatani kepentingan pekerja dan pengusaha. Tujuannya agar UMK tidak memberatkan dunia usaha, tetapi tetap menjamin hak dan kesejahteraan pekerja,” tegasnya.
Kesepakatan UMK Blora 2026 menjadi bukti bahwa dialog sosial dan musyawarah masih menjadi instrumen utama dalam membangun hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan di daerah.