Surabaya, MEMANGGIL.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya memulai pembahasan intensif terkait revisi regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Upaya ini ditandai dengan penyampaian Pandangan Fraksi terhadap Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Surabaya, Kamis (15/1).
Dalam rapat tersebut, Fraksi PKS menyoroti urgensi penguatan implementasi di lapangan. Revisi ini diharapkan tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, melainkan instrumen nyata untuk melindungi kesehatan publik.
Salah satu poin strategis yang diusulkan dalam revisi ini adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penegak KTR. Juru Bicara Fraksi PKS, Johari Mustawan, menegaskan bahwa keberadaan Satgas yang melibatkan lintas pemangku kepentingan merupakan kunci efektivitas aturan.
"Kami mengapresiasi gagasan pembentukan Satgas Penegak KTR. Ini langkah strategis agar implementasi Perda di lapangan benar-benar berjalan efektif dan memiliki taji," kata Johari saat menyampaikan dalam rapat Paripurna di Gedung DPRD Surabaya., Senin, 19 Januari 2026.
Selain penguatan struktural, DPRD Surabaya juga berencana memberikan ruang khusus bagi partisipasi masyarakat. Fraksi PKS secara spesifik mengusulkan agar Gen Z dilibatkan sebagai motor penggerak kampanye hidup sehat.
"Partisipasi Gen Z sangat krusial. Mereka bisa menjadi garda terdepan untuk menekan angka perokok usia dini melalui kampanye kreatif yang relevan dengan generasi mereka," ujar Johari.
Sejalan dengan semangat perlindungan remaja, Pemkot Surabaya juga didesak untuk memperketat pengawasan terhadap iklan rokok, baik konvensional maupun elektronik (vape).
Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari amanat PP Nomor 28 Tahun 2024 yang membatasi ketat ruang promosi produk tembakau di ruang publik.
Terkait penyediaan tempat khusus merokok di area kerja dan fasilitas umum, Johari mengingatkan agar regulasi baru ini mengatur mekanisme pengawasan yang transparan.
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya juga menekankan pentingnya saluran pelaporan yang jelas bagi masyarakat.
"Penyediaan tempat merokok harus dibarengi aturan tata cara pelaporan yang mudah. Jangan sampai warga melihat pelanggaran tetapi bingung harus mengadu ke mana," tandas Johari.
Melalui revisi Perda KTR ini, DPRD Surabaya optimistis dapat menciptakan lingkungan "Kota Pahlawan" yang lebih sehat, bersih, serta memberikan perlindungan maksimal bagi perokok pasif