Blora, MEMANGGIL.CO - Homestay Wilis yang berlokasi di Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, tengah menjadi sorotan publik. Tempat penginapan tersebut ramai diperbincangkan setelah muncul dugaan adanya praktik tidak lazim yang melibatkan seorang pemuda berusia 21 tahun bersama anak di bawah umur.
Meski isu tersebut sudah beredar luas di masyarakat, hingga kini pihak kelurahan mengaku belum melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Tempelan, Hendro, menyatakan belum dapat memberikan keterangan lebih jauh lantaran belum turun ke lapangan.
“Nuwun sewu Mas, belum bisa menjawab karena belum ke lapangan,” ujar Hendro saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (31/1/2026).
Hendro menegaskan, kewenangan kelurahan hanya sebatas pelaporan apabila benar ditemukan penyalahgunaan. Adapun urusan perizinan dan penindakan menjadi ranah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Kita dari kelurahan sifatnya hanya bisa melaporkan apabila hal itu benar terjadi disalahgunakan, karena perizinan dan lain sebagainya ada di OPD,” katanya.
Ia juga mengakui, pihak kelurahan belum memiliki data pasti terkait jumlah rumah kos maupun homestay yang beroperasi di wilayah Tempelan. Kondisi tersebut terjadi karena fokus pemerintah kelurahan saat ini masih tertuju pada penyusunan anggaran tahun 2026 serta tindak lanjut hasil Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang).
“Ini yang saya belum dapat informasinya, karena masih fokus di penganggaran 2026 dan hasil Musrenbang kelurahan,” tambahnya.
Sementara itu, berdasarkan pemberitaan sebelumnya, pengelola Homestay Wilis berinisial R mengakui bahwa tempat usahanya pernah terseret persoalan yang melibatkan anak di bawah umur. Dalam rekaman suara yang beredar, R menyebut kasus tersebut sempat dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Dulu ada media yang ramai soal anak di bawah umur itu. Aslinya yang membawa umur 21 tahun, dia membawa anak umur 15 tahun. Itu sempat sampai laporan Polres, tapi kita tidak ada masalah dengan Polres. Tiba-tiba media memberitakan,” ucap R dalam rekaman telepon tertanggal 30 Januari 2026.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada hasil pemeriksaan lapangan dari pihak kelurahan maupun keterangan resmi dari instansi berwenang terkait dugaan penyalahgunaan Homestay Wilis tersebut.