Blora, MEMANGGIL.CO - Peristiwa kekerasan terhadap seekor kucing hingga mati di Lapangan Kridosono Blora pada minggu, (1/2/2026) menyisakan duka dan keprihatinan mendalam, khususnya bagi para pecinta hewan.
Video yang beredar luas di media sosial tak hanya memantik emosi publik, tetapi juga menjadi pengingat penting tentang nilai kemanusiaan dan ajaran agama dalam memperlakukan makhluk hidup, terutama hewan yang selama ini hidup berdampingan dengan manusia.
Dalam Islam, kucing bukanlah hewan biasa. Ia termasuk makhluk yang dimuliakan dan mendapat perhatian khusus dalam ajaran Rasulullah SAW.
Oleh karena itu, segala bentuk kekerasan, penyiksaan, terlebih hingga menghilangkan nyawa kucing, merupakan perbuatan tercela dan memiliki konsekuensi hukum serta dosa yang berat.
Salah satu bukti kemuliaan kucing dalam Islam dapat dilihat dari kisah sahabat Nabi, Abu Hurairah RA. Nama aslinya adalah Abdurrahman bin Shakhr, namun Rasulullah SAW memberinya julukan Abu Hurairah, yang berarti “ayah kucing kecil”, karena kegemarannya merawat dan menyayangi kucing.
Julukan ini bukan sekadar panggilan, melainkan simbol penghormatan terhadap kasih sayang kepada hewan.
Rasulullah SAW juga secara tegas menyatakan bahwa kucing bukanlah hewan najis. Hal ini menunjukkan betapa dekatnya posisi kucing dengan kehidupan manusia. Dalam sebuah hadis disebutkan:
إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ، إِنَّمَا هِيَ مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ
Artinya: “Kucing itu tidak najis. Ia termasuk hewan yang biasa berkeliling di sekitar kalian.”
(HR. At-Tirmidzi dan Abu Dawud)
Hadis ini menegaskan bahwa kucing adalah makhluk yang suci dan lazim berada di lingkungan manusia, sehingga tidak ada alasan untuk menyakiti atau mengusirnya dengan kekerasan.
Lebih jauh, para ulama menjelaskan hukum memperlakukan kucing. Imam Ibnu Hajar al-Haitami menyebutkan bahwa memuliakan kucing hukumnya sunnah, dan memberi makan kucing yang tidak mampu mencari makan sendiri adalah wajib bagi pemiliknya.
Dalam kitab Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra disebutkan:
وَيُسْتَحَبُّ إكْرَامُهُ وَيَجِبُ عَلَى مَالِكِهِ إِطْعَامُهُ إِنْ لَمْ يَسْتَغْنِ بِخَشَاشِ الْأَرْضِ
Artinya: “Disunnahkan memuliakan kucing. Wajib bagi pemiliknya memberi makan jika kucing itu tidak mampu mencari makan sendiri.”
Peringatan keras juga datang dari Rasulullah SAW terkait perilaku menyiksa kucing. Dalam hadis yang diriwayatkan Abdullah bin Umar RA, Rasulullah mengisahkan tentang seorang perempuan yang diazab karena menyiksa seekor kucing:
عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ حَبَسَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ جُوعًا فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ
Artinya: “Seorang wanita disiksa karena seekor kucing yang ia kurung hingga mati kelaparan, lalu ia masuk neraka. Ia tidak memberinya makan dan minum, dan tidak pula melepaskannya agar bisa mencari makan sendiri.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menjadi peringatan tegas bahwa menyakiti kucing, apalagi hingga menyebabkan kematian, adalah dosa besar yang berujung pada azab Allah SWT.
Kasus yang terjadi di Blora seharusnya menjadi refleksi bersama bahwa kekerasan terhadap hewan bukan hanya persoalan hukum sosial, tetapi juga persoalan iman dan akhlak. Islam mengajarkan kasih sayang tidak hanya kepada sesama manusia, tetapi kepada seluruh makhluk hidup tanpa kecuali.
Masyarakat diharapkan dapat menumbuhkan empati, menahan amarah, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Sebab, sejatinya kelembutan hati seseorang dapat diukur dari bagaimana ia memperlakukan makhluk yang lemah dan tak berdaya.