Jakarta, MEMANGGIL.CO - Isu penunjukan langsung Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuai perhatian serius karena dinilai berpotensi mengganggu kepercayaan pasar keuangan. Pemerintah pun angkat suara untuk meluruskan informasi tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kabar mengenai penunjukan langsung Ketua OJK tidak akurat. Ia memastikan proses seleksi pimpinan otoritas pengawas sektor keuangan tidak bisa dilakukan secara instan dan harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Purbaya, mekanisme pemilihan Ketua OJK telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang. Setiap tahapan seleksi wajib dijalankan sesuai prosedur guna menjaga integritas lembaga, kredibilitas regulator, serta stabilitas sistem keuangan nasional.
Ia mengingatkan, pelanggaran terhadap ketentuan hukum dalam proses seleksi bukan hanya mencederai tata kelola, tetapi juga berisiko menimbulkan keraguan pasar terhadap legitimasi calon yang terpilih.
“Jika prosesnya tidak sesuai aturan, kredibilitas seleksi dan figur yang dihasilkan bisa dipertanyakan,” ujarnya.
Purbaya menilai, kondisi tersebut dapat memicu risiko lanjutan, terutama terhadap kepercayaan investor dan stabilitas sistem keuangan. Oleh karena itu, pemerintah menegaskan tidak akan mengambil jalan pintas dalam proses pemilihan pimpinan OJK.
Ia juga menepis anggapan bahwa seleksi dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Berdasarkan mekanisme yang berlaku, proses pemilihan Ketua OJK membutuhkan waktu lebih dari dua minggu karena harus melalui sejumlah tahapan formal.
Pemerintah berharap klarifikasi ini dapat menghentikan spekulasi yang beredar dan menjaga kepercayaan publik serta pelaku pasar terhadap independensi dan kredibilitas pengawasan sektor keuangan.