Bekasi, MEMANGGIL.CO - Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor. Kini, pengurusan pajak kendaraan untuk perpanjangan STNK tahunan tidak lagi mewajibkan membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Kebijakan ini mulai diberlakukan di wilayah Jawa Barat, khususnya untuk kendaraan berpelat B yang berada di Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mempermudah layanan kepada masyarakat.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu lagi membawa BPKB saat mengurus pajak kendaraan tahunan.

“Tidak usah lagi membawa BPKB asli maupun fotokopi,” tegasnya dikutip dari video yang diunggah di akun media sosialnya beberapa waktu lalu.

Dengan aturan baru ini, proses pembayaran pajak diharapkan menjadi lebih cepat, praktis, dan tidak berbelit.

Adapun syarat yang perlu disiapkan kini cukup sederhana, yakni KTP asli sesuai identitas kendaraan serta STNK asli. Sementara untuk kendaraan milik badan usaha, tetap diperlukan dokumen tambahan seperti NPWP, SIUP, TDP, serta surat kuasa jika diwakilkan.

Sate Pak Rizki

Namun demikian, perlu dicatat bahwa ketentuan ini hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan. Untuk perpanjangan lima tahunan, BPKB asli tetap menjadi syarat wajib yang harus dibawa.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih tertib membayar pajak kendaraan, terutama setelah momentum libur panjang Lebaran.