Tuban, MEMANGGIL.CO — Sore itu, Jalan Brawijaya tak hanya dipenuhi lalu lalang kendaraan. Di sudut-sudutnya, ada harapan yang dipanggul dalam bentuk tabung hijau 3 kilogram, harapan agar dapur tetap mengepul.

Di tengah kelangkaan elpiji yang telah berlangsung sepekan terakhir, warga Tuban tak lagi sekadar membeli, mereka berburu. Dari satu pangkalan ke pangkalan lain, dari antrean panjang hingga desakan yang melelahkan.

Semua demi satu hal sederhana, yakni bisa memasak untuk keluarga. Kunarto (59), warga Kelurahan Ronggomulyo, adalah salah satunya.

Dengan langkah pelan, ia menuntun sepeda motornya ke tepi jalan. Di tangannya, sebuah tabung elpiji 3 kilogram ditenteng.

Mungkin itu bukan sekadar tabung gas, melainkan jaminan bahwa malam itu dapurnya tidak akan dingin.

Ia lalu menyeberang, dari sisi timur ke barat Jalan Brawijaya, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 16.48 WIB. Namun takdir berkata lain.

Dari arah utara, sebuah sepeda motor melaju. Dalam hitungan detik, benturan tak terhindarkan.

Tubuh Kunarto terpental. Tabung elpiji yang tadi ia genggam nyaris menjadi saksi bisu betapa mahalnya sebuah kebutuhan dasar.

Ia terkapar di jalan, sementara pengendara motor Devon (29), ikut terjatuh. Sejenak, jalanan itu tak lagi sekadar tempat berlalu kendaraan.

Sate Pak Rizki

Ia berubah menjadi ruang kepanikan. Warga yang sebelumnya mengantre elpiji berhamburan, beralih dari mengejar kebutuhan menjadi menyelamatkan sesama.

Beberapa orang berlari mendekat. Ada yang menolong, ada yang memanggil bantuan.

Di tengah hiruk pikuk itu, Kunarto masih sadar, menahan sakit, mungkin juga menahan kekhawatiran akan nasib dapurnya di rumah.

Peristiwa itu terekam kamera pengawas (CCTV), menjadi potret nyata bagaimana kelangkaan bisa berubah menjadi ancaman keselamatan.

Namun, kisah ini tidak berakhir di meja hukum. Di tengah luka dan keterbatasan, kedua belah pihak memilih jalan damai.

Tidak ada tuntutan, tidak ada gugatan. Hanya kesepakatan sederhana yang lahir dari kesadaran bersama.

“Pihak I dan II sepakat untuk tidak saling menuntut secara hukum pidana maupun perdata dan diselesaikan secara kekeluargaan,” demikian bunyi surat pernyataan damai yang disepakati, dilihat pada Rabu (8/4/2026).