Blora, MEMANGGIL.COIsu hilangnya truk pengangkut pupuk subsidi selundupan di wilayah Jiken yang sempat beredar heboh di masyarakat, bahkan disertai dugaan keterlibatan oknum mafia pupuk hingga penculikan, mendapat klarifikasi dari salah satu Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Blora.

Kepala DP4 Kabupaten Blora, Ngaliman, menyampaikan bahwa informasi tersebut kliru lantaran tidak sesuai dengan fakta di lapangan. 

Setelah dilakukan pengecekan bersama Polres Blora, pupuk yang dimaksud ternyata bukan merupakan jatah distribusi untuk wilayah Kabupaten Blora.

“Memang ada kabar mengenai pupuk yang berada di Bleboh, tapi setelah kami lakukan pengecekan dan konfirmasi ke Polres, ternyata itu bukan jatah pupuk untuk Blora,” tegas Ngaliman, Senin (27/4/2026).

Ia menjelaskan, KP3 Blora hanya memiliki kewenangan dalam pengawasan distribusi pupuk yang memang dialokasikan untuk petani di wilayah Kabupaten Blora. Apabila ditemukan pupuk dari luar daerah, maka hal tersebut berada di luar tanggung jawab pihaknya.

Menurutnya, isu yang berkembang di masyarakat juga tidak berdampak langsung terhadap kebutuhan pupuk petani di Bleboh, karena hingga saat ini distribusi pupuk untuk petani setempat belum mengalami gangguan.

“Warga yang bersangkutan sebenarnya tidak ada masalah secara langsung, karena memang mereka sampai saat ini belum menerima jatah pupuk yang seharusnya,” ujarnya.

Terkait temuan tumpukan pupuk yang sempat terlihat di belakang kantor Polres Blora, pihaknya mengaku belum dapat memastikan asal-usul barang tersebut.

“Untuk pupuk yang ada di belakang Polres itu, kita belum tahu pasti asalnya. Yang jelas, untuk kebutuhan di Blora sendiri saat ini tidak ada kendala,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya bersama Wakil Bupati Blora dan Petrokimia telah melakukan koordinasi terkait percepatan distribusi pupuk. Hasilnya, hingga Sabtu lalu proses penyaluran disebut berjalan lancar.

Sate Pak Rizki

Terkait dugaan adanya distributor atau oknum penjual nakal yang menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), KP3 memastikan telah melakukan pengawasan rutin di lapangan.

“Kalau ada laporan, langsung kita tindak lanjuti. Contohnya saat ada laporan dari warga di Kecamatan Jati, kita langsung turun ke lokasi bersama pelapor, tapi setelah dicek ternyata tidak ditemukan pelanggaran,” katanya.

Ia menyebut, sepanjang tahun 2025 hingga saat ini, laporan masyarakat yang masuk mayoritas tidak terbukti di lapangan dan hanya berkaitan dengan persoalan administrasi maupun isu yang tidak valid.

Untuk itu, Ngaliman menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan distributor atau penjual pupuk di Blora yang melanggar ketentuan harga. Meski demikian, pihaknya tetap akan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran, dengan catatan laporan masyarakat harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami butuh laporan yang jelas, termasuk siapa yang melaporkan, agar tim KP3 bisa langsung turun. Masyarakat bisa melapor ke Dinas Pertanian, baik langsung maupun melalui media sosial resmi kami,” imbuhnya.

Di akhir keterangannya, ia kembali menegaskan bahwa pupuk yang menjadi isu di Bleboh maupun yang sempat terlihat di sekitar Polres Blora bukan bagian dari alokasi pupuk untuk Kabupaten Blora.

“Intinya, barang tersebut bukan jatah untuk wilayah kita, sehingga penanganannya menjadi kewenangan pihak dari daerah asal pupuk tersebut,” pungkasnya.